Cara Daftar PPG Prajabatan 2022 Lengkap Hingga Pembayaran Tes Substantif

5 Juli 2022, 17:00 WIB
Penjelasan tentang cara daftar PPG Prajabatan 2022 lengkap dengan cara pembayaran tes substantif /ppg.kemdikbud.go.id/Tangkapan Layar

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud resmi memperpanjang pendaftaran PPG Prajabatan 2022.

Pendaftaran PPG Prajabatan yang semula akan ditutup pada 30 Juli 2022 akan diperpanjang sampai 9 Juli 2022. 

Keputusan untuk memperpanjang pendaftaran PPG Prajabatan ini diambil setelah melihat antusiasme yang tinggi dari masyarakat.

Pengumuman tentang pendaftaran PPG yang diperpanjang ini diumumkan sevara langsung oleh temu Ismail selaku Plt. Direktur Pendidikan Profesi Guru.

Baca Juga: Pendaftaran PPG Prajabatan Resmi Diperpanjang, Begini Cara Daftar dan Panduan Melalui SIMPKB

Pengumuman tentang pendaftaran PPG yang diperpanjang ini juga dipaparkan melalui unggahan video di akun Instagram @ppgkemendikbud pada Jumat, 1 Juli 2022.

"PPG Prajabatan diperpanjang hingga 9 Juli 2022, masih ada kesempatan bagi generasi muda yang memiliki cita-cita mulia untuk menjadi guru profesional," ujar Temu Ismail.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel Berita Sukoharjo berjudul Pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2022 Diperpanjang, Simak Cara Pembayaran Tes Substantif Berikut, adapun untuk cara pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2022, bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

Baca Juga: Ekspresi Na In Woo yang Cemburu Lihat Seohyun Bareng Cowok Lain, Tertangkap Kamera Buat Fans Gemas

  1. Buka laman ppg.kemdikbud.go.id, kemudian memilih menu “daftar PPG Prajabatan Tahun 2022”.
  2. Buat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB dengan data NIK.
  3. Selanjutnya login dengan menggunakan username dan password pada aplikasi
  4. SIMPKB yang telah dikirimkan melalui email.
  5. Lengkapi data diri dan data yang diminta di aplikasi SIMPKB.
  6. Pilih lokasi tempat pelaksanaan tes substantif secara luring.
  7. Isikan pertanyaan esai.
  8. Unggah dokumen pendukung, berupa foto, pakta integritas, dan SK penyetaraan ijazah untuk mahasiswa lulusan universitas luar negeri.
  9. Melakukan pembayaran biaya untuk mengikuti tes substantif.
  10. Cetak kartu kartu tes substantif melalui aplikasi SIMPKB.

Baca Juga: Lirik Lagu Beautiful in White yang Dinyanyikan oleh Shane Filan

Mengenai tes substantif, calon peserta seleksi PPG Prajabatan harus melakukan pembayaran terlebih dahulu. Berikut penjelasan caranya.

  1. Login ke SIMPKB menggunakan akun yang telah terdaftar.
    Pastikan sudah mengajukan berkas pendaftaran dan card pembayaran sudah aktif.
  2. Klik pada card pembayaran.
  3. Kemudian, peserta akan diarahkan menuju laman pembayaran tes substantif.
  4. Klik tombol “Buat Pembayaran”.
  5. Isikan survei peminatan lokasi penempatan dengan pilihan maksimal 3 lokasi.
  6. Klik tombol “Selanjutnya” untuk melanjutkan proses pembayaran.
  7. Sistem akan menampilkan data pendaftaran.
  8. Berikan tanda centang pada bagian persetujuan pernyataan.
  9. Klik “Buat Pembayaran”.
  10. Sistem akan menampilkan kode bayar, yang selanjutnya bisa digunakan untuk membayar.*** (Inung R Sulisyto / Berita Sukoharjo)
Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: berita sukoharjo

Tags

Terkini

Terpopuler