Kelanjutan Tenaga Honorer di 2022/2023 Guru Sekolah Negeri, Swasta, & Pelamar Baru FKIP Begini Regulasinya!

14 Juli 2022, 10:18 WIB
Kelanjutan Tenaga Honorer di 2022/2023 Guru Sekolah Negeri, Swasta, & Pelamar Baru FKIP, Begini Regulasinya! /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Rencana Pemerintah yang ingin menghapus tenaga honorer di tahun 2022/2023 turut dibahas dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, pada Senin, 11 Juli 2022.

Di dalam Raker tersebut Komisi II DPR RI mengingatkan bahwasanya rencana penghapusan tenaga honorer dilakukan, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Nomor 49 Tahun 2018, mengenai status Non ASN yang akan dihapuskan di tahun 2023 mendatang.

Selain itu, juga terdapat Surat Edaran dari Pemerintah mengenai penegasan bahwa di tahun 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) juga turut memberikan solusi dari rencana penghapusan tenaga honorer tersebut.

Di mana tenaga honorer bisa diangkat menjadi ASN dengan melalui dua cara yaitu seleksi CPNS 2022 dan PPPK 2022.

Untuk guru honorer bisa melalui seleksi PPPK guru di tahun 2022 dan seleksi PPPK non guru 2022.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Ajak Guru Sertifikasi agar Daftar Program Ini, Batas Waktu 15 Juli 2022, Jangan Tertinggal!

Selain itu, juga terdapat rencana bahwa tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan menjadi PPPK maupun PNS, bisa mengikuti outsourcing.

Lebih lanjut melalui Surat Edaran yang diterbitkan menyatakan bahwa di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, mengenai ASN menyebutkan bahwasanya pegawai ASN terdiri dari yakni PNS dan PPPK.

Kemudian, di dalam isi SE tersebut juga disebutkan bahwasanya jenis kepegawaian akan dihapuskan, kecuali PNS dan PPPK yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah.

Untuk guru honorer yang mengajar di sekolah negeri yang telah dinyatakan lulus seleksi passing grade tahun 2021, maka bagi guru tersebut hanya menunggu diangkat menjadi PPPK guru 2022.

Baca Juga: Jadwal Rekrutmen PPPK 2022, Pelamar Umum dan Penempatan Guru Lulus PG, Ada Perubahan Regulasi?

Seperti diketahui bahwasanya terdapat 193 ribu lebih guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021 dan hanya menunggu penempatan pada PPPK 2022 ini.

Sementara bagi guru honorer yang tidak lulus passing grade di tahun 2021, dapat mengikuti seleksi yang diperuntukkan bagi pelamar umum yang telah terdaftar di Dapodik kurang dari tiga tahun.

Bagi pelamar umum, nantinya untuk seleksi akan diberlakukan CAT-UNBK yang merupakan mekanisme seleksi ketiga dari PPPK 2022.

Nantinya seleksi tes bagi pelamar umum, akan dilakukan setelah guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021 telah mendapatkan formasi.

Di sisi lain, bagi guru pelamar baru FKIP, maka dari kebijakan Pemerintah tidak bisa mengikuti seleksi PPPK dan CPNS di tahun 2022 ini.

Akan tetapi, Pemerintah memberikan solusi bagi pelamar baru FKIP dapat mengikuti seleksi pada PPG pra jabatan tahun 2022.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Calon Guru

Tags

Terkini

Terpopuler