Aturan Kemdikbud pada PPPK Guru 2022, Bagi Tendik Sekolah Induk yang Akan Ditempatkan, Ada Perubahan?

27 Juli 2022, 11:21 WIB
Aturan Kemdikbud pada PPPK Guru 2022, Bagi Tendik Sekolah Induk yang Akan Ditempatkan, Ada Perubahan? /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Pada pelaksanaan PPPK guru 2022, Kemdikbud menyampaikan regulasi resmi terkait aturan formasi bagi para peserta PPPK.

Pada regulasi yang diatur oleh Kemdikbud ini, akan memberikan peluang yang besar bagi guru Non ASN yang telah lolos passing grade di tahun 2021.

Guru yang telah lolos PG tahun 2021 itulah yang nantinya akan lebih diprioritaskan pada seleksi ASN PPPK tahun 2022.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 20 Tahun 2022.

Baca Juga: Jawaban Dirjen GTK PPPK Guru 2022, Terkait Aturan Final Pembagian Formasi untuk Semua Peserta: Kata Kuncinya

Regulasi tersebut membahas mengenai pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk JF (Jabatan Fungsional) guru pada Instansi Daerah tahun 2022.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instansi @info.pppk, pada Rabu, 27 Juli 2022, Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjelaskan kedudukan peserta yang telah lolos passing grade tahun 2021.

“Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021,” kata Mendikbudristek.

Dalam hal tersebut artinya pada pelaksanaan PPPK guru 2022, Kemdikbud akan menempatkan guru yang telah lolos passing grade ke dalam urutan nomor satu yang mendapatkan formasi.

Baca Juga: Kemdikbud Ajak Semua Guru Ikut Program Ini Sesuai dengan Minat Tendik, Batas Waktu hingga 5 Agustus 2022

Kemudian barulah guru THK-II dan guru honorer sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik selama tiga tahun.

Untuk pemberian formasi ke peserta P1 turut dijelaskan dalam Pasal 5 ayat 2 pada isi PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022.

“THK-II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2022,” tulis PermenpanRB.

Selain itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril juga menjelaskan mengenai aturan pendaftaran pelamar prioritas.

“Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki,” kata Iwan.

Tidak hanya itu, dijelaskan juga pada ayat 2 bahwasanya apabila tidak tersedia dengan kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik atau kualifikasi akademik yang didapatkan pada sekolah tempat bertugas, maka dalam kondisi tersebut pelamar yang bersangkutan dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

Sampai saat ini, belum ada perubahan dari regulasi yang telah dirilis oleh Kemdikbud, sehingga masih memakai juknis PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram info.pppk

Tags

Terkini

Terpopuler