Guru Wajib Tahu! Kurikulum Merdeka Resmi Dibatalkan dan Tidak Berlaku Lagi? Begini Penjelasan Kemdikbud

31 Juli 2022, 07:11 WIB
Guru Wajib Tahu! Kurikulum Merdeka Resmi Dibatalkan dan Tidak Berlaku Lagi? Ini Penjelasan Kemdikbud /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Tidak lama ini terdapat isu yang beredar dikalangan guru bahwasanya kurikulum merdeka dibatalkan.

Terlebih juga beredar SK Kemdikbud yang sampai di kalangan guru yang menyatakan bahwa kurikulum merdeka tidak berlaku.

Ternyata dari isu yang beredar di kalangan guru tersebut, merupakan kesalahpahaman yang menyatakan kurikulum merdeka tidak berlaku atau dibatalkan.

Hal tersebut berawal dari SE keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga: Alur dan Persyaratan PPPK Guru 2022 Terbaru, Apa Saja Perubahan yang Perlu Dipersiapkan Peserta?

SE keputusan yang diterbitkan langsung oleh Kemdikbud membahas mengenai satuan pendidikan pelaksana implementasi kurikulum merdeka di tahun 2022/2023.

Di dalam SK tersebut terdapat keterangan yang menyatakan kurikulum merdeka dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Pada saat keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku, keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 034/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2022/2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis SE tersebut.

Dari pernyataan tersebut memang terdapat kalimat bahwasanya kurikulum merdeka dicabut atau tidak berlaku.

Baca Juga: Ini Kriteria Final PPPK Guru 2022, untuk Pelamar Prioritas dan Umum. Ketahui Siapa Saja yang Termasuk?

Kepala Badan Standar Kurikulum Pendidikan, Anindito Utomo secara resmi menanggapi isu yang beredar tersebut.

Anindito menyampaikan bahwasanya tidak ada pembatalan implementasi kurikulum merdeka di satuan pendidikan.

“SK tersebut merevisi SK sebelumnya, karena terdapat perubahan beberapa satuan pendidikan yang melakukan refleksi dan mengubah level implementasinya, misalnya dari level mandiri belajar ke mandiri berubah atau sebaliknya,” kata Anindito.

Sehingga dari SK yang pertama terbit yaitu SK Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 034/H/KR/2022.

SK tersebut berisi tentang ratusan ribu sekolah yang mendaftar implementasi kurikulum merdeka, dari pilihan jalur tersebut.

Kemudian, Kemdikbud memberikan kesempatan kepada sekolah untuk mengubah pilihan Mandiri Belajar, Berubah, atau Berbagi.

Setelah proses merubah status tersebut, maka terbitlah SK baru yaitu SK Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 044/H/KR/2022.

Di mana pada SK terbaru itu, menyatakan bahwasanya SK Nomor 034/H/KR/2022 sudah tidak berlaku lagi.

Sehingga bukan kurikulum merdekanya yang tidak berlaku, tetapi SK Satuan Pendidikan yang menerapkan kurikulum merdeka jalur mandiri 034/H/KR/2022.***

 

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler