BERITASOLORAYA.com- Tidak lama ini, Pemda dari Kota Pekalongan melakukan usulan formasi untuk pelaksanaan PPPK guru 2022.
Usulan formasi yang dilakukan Kota Pekalongan pada seleksi PPPK guru 2022 ini, diperuntukkan bagi guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021.
Diketahui formasi yang diusulkan oleh Pemda Kota Pekalongan pada PPPsK guru 2022 ini, terdapat sebanyak 151 formasi.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Kota Pekalongan, melalui akun Instagram resminya @pemkotpekalongan, pada Rabu, 27 Juli 2022.
“Pemerintah Kota Pekalongan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengusulkan perekrutan 151 kuota PPPK,” kata Pemprov Kota Pekalongan.
Baca Juga: Ini 4 Kategori yang Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Akun belajar.id, Nomor 2 Jarang Diketahui!
Pemprov Kota Pekalongan melakukan usulan 151 formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemen-PANRB RI).
Alasan Pemprov Pekalongan mengajukan usulan formasi PPPK guru 2022, untuk mengantisipasi kekurangan tenaga di sejumlah organisasi perangkat daerah usai sejumlah ASN di daerah Pekalongan memasuki masa pensiun.
Terlebih juga disebabkan kebijakan dari Pemerintah Pusat yang memberlakukan kebijakan untuk menghapus tenaga honorer.