Rilis Surat Edaran dari Kemdikbud, Guru dan Tendik Perlu Perhatikan 5 Informasi Ini, Nomor 3 Wajib Tahu

5 Agustus 2022, 18:34 WIB
Kemdikbud merilis surat edaran terbaru yang meminta bagi guru dan tendik untuk mengetahui lima informasi penting yang disampaikan /callmetak/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud merilis surat edaran terbaru yang meminta bagi guru dan tenaga pendidik (tendik) untuk mengetahui lima informasi penting yang disampaikan dalam surat tersebut.

Melalui Surat Edaran Nomor 0623/B3/GT.03.15/2022 per tanggal 4 Maret 2022 dijelaskan terkait informasi penting bagi guru dan tendik.

Dalam surat tersebut berisi tentang guru dan tendik yang mengikuti Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 7 untuk segera mengetahui lima informasi penting.

Surat edaran ini dirilis dalam rangka untuk menindaklanjuti peluncuran kebijakan Merdeka Belajar episode kelima.

Baca Juga: Film Pengabdi Setan 2 Raih 701.891 Penonton di Hari Pertama Tayang, Joko Anwar Ungkap Ini

Kebijakan Merdeka Belajar episode kelima ini diselenggarakan oleh Guru Penggerak, Direktorat Jenderal, dan Tenaga Kependidikan dalam Pendidikan Guru Penggerak (PGP) angkatan 7.

Pendidikan Guru Penggerak angkatan 7 akan terlaksana pada 446 Kabupaten/Kota.

Pelaksanaan Pendidikan Guru Penggerak angkatan 7 ini telah direncanakan akan dimulai pada bulan Oktober 2022 selama 6 bulan dengan menggunakan pola belajar mandiri terbimbing melalui sistem belajar daring maupun luring.

Pelaksanaan Pendidikan Guru Penggerak angkatan 7 telah diawali dengan pelaksanaan rekrutmen calon peserta guru penggerak melalui tahapan-tahapan seleksi.

Baca Juga: Lirik Lagu Bukan Cinta Biasa oleh Afgan, Dan Kamu yang Temaniku Seumur Hidupku

Sehubungan dengan hal itu, diinformasikan kepada guru dan tendik untuk mengetahui dan memperhatikan lima hal sebagai berikut:

1. Calon peserta Guru Penggerak angkatan 7 telah diikuti oleh guru sejumlah 20.000 peserta yang telah memenuhi persyaratan.

2. Selama pendidikan para guru harus tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya di sekolah masing-masing.

3. Proses rekrutmen calon Guru Penggerak dilakukan dengan beberapa tahap seleksi, yakni:

 

 

Baca Juga: Lirik Lagu Hati Yang Kau Sakiti oleh Rossa, Cintamu Hanyalah Untukku, Karena Kini Kau Telah Membaginya

Tahap 1: tahap registrasi, tahap pengisian dan penilaian biodata, dan tahap penilaian esai

Tahap 2 : tahap penilaian simulasi mengajar dan tahap wawancara. Terkait registrasi telah dibuka sejak tanggal 14 Maret hingga 15 April 2022.

4. Tim rekrutmen calon peserta Guru Penggerak adalah tim mandiri yang telah dibekali dengan pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai Asesor dengan mengutamakan prinsip transparan, prinsip akuntabel, dan prinsip berkualitas.

5. Terkait informasi proses rekrutmen calon guru penggerak dapat dilihat pada laman resmi Guru Penggerak atau https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.

Sementara itu, kepada tim pendidikan Guru Penggerak angkatan 7 Dinas Pendidikan tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan informasi ini kepada para guru terbaik di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Kunjungi Korea Selatan, Nancy Pelosi Beri Janji Ini untuk Negeri Ginseng

Agar para guru dan tendik yang terbaik dapat untuk mengikuti proses rekrutmen dan seleksi calon peserta guru Penggerak.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler