Cek SE Terbaru Kemdikbud! Calon Kepala Sekolah yang Tidak Punya Sertifikat Guru Penggerak Tetap Bisa...

- 5 Juli 2022, 07:11 WIB
Cek SE Terbaru Kemdikbud! Calon Kepala Sekolah yang Tidak Punya Sertifikat Guru Penggerak, Tetap Bisa Jadi Kepsek
Cek SE Terbaru Kemdikbud! Calon Kepala Sekolah yang Tidak Punya Sertifikat Guru Penggerak, Tetap Bisa Jadi Kepsek /Tangkapan layar YouTube Kemdikbud.RI

BERITASOLORAYA.com- Surat edaran penugasan guru sebagai kepala sekolah telah resmi diperbaharui Kemdikbud Ristek.

Aturan terbaru tentang penugasan kepala sekolah ini tertuang dalam SE Nomor 0378/B.B1/GT.00.05/2022.

Terdapat tiga perubahan di dalam SE tentang kepala sekolah tersebut, diantaranya yakni tidak lagi menjadikan sertifikat guru penggerak sebagai syarat mutlak, untuk golongan paling rendah kepala sekolah III/b bagi PNS, dan jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama yang diperuntukkan bagi PPPK.

Di dalam isi SE tersebut dijelaskan bahwasanya Pemerintah Daerah tetap bisa menjadikan guru yang tidak memiliki sertifikat pendidikan, pelatihan calon kepala sekolah, dan sertifikat guru penggerak.

Baca Juga: Kemdikbud Rilis SE 2022, Ini Syarat Jadi Kepala Sekolah, Walau Belum Punya Sertifikat Guru Penggerak

Dengan ketentuan Pemda melakukan koordinasi antar Pemda guna memenuhi kebutuhan guru sebagai kepala sekolah.

Hal tersebut berdasarkan dengan kewenangan perundang-undangan yang berlaku tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Selain itu, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat juga bisa melakukan koordinasi antar penyelenggara dari satuan pendidikan guna memenuhi kebutuhan penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Dalam hal ini, persyaratan guru yang tidak memiliki ketiga sertifikat tersebut, tetap bisa menjadi kepala sekolah, apabila Pemda membutuhkan kepala sekolah, akan tetapi secara jumlah guru yang memiliki ketiga sertifikat tersebut terbatas.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Surat Edaran Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x