Resmi! Kemdikbud Rilis Aturan Baru Bayaran TPG & TKG Bagi Guru, untuk Kategori Tendik yang Mana?

24 Agustus 2022, 10:55 WIB
Resmi! Kemdikbud Rilis Aturan Baru Bayaran TPG & TKG bagi Guru, untuk Kategori Tendik yang Mana? /Instagram puslapdik_dikbud

BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud secara resmi merilis aturan terbaru terkait pembayaran TPG dan TKG bagi guru di satuan pendidikan naungan Kemdikbud.

Adanya aturan terbaru pembayaran TPG dan TKG untuk guru ini dirilis melalui surat edaran nomor 1355/B/HK.04.01/2022.

Lebih lanjut Kemdikbud menjelaskan terkait aturan baru untuk guru sertifikasi ini, bahwasanya apabila SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) dan SKTK (Surat Keputusan Tunjangan Khusus) guru diterbitkan sebelum perubahan status menjadi guru PPPK, maka untuk pembayarannya masih dapat dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Dalam hal ini, pembayaran TPG dan TKG bagi guru diperuntukkan bagi guru yang telah lolos seleksi PPPK di tahun 2021.

Selain itu, bagi guru non PNS yang telah dinyatakan lolos seleksi PPPK tahun 2021 dan telah merubah status kepegawaiannya, pembayaran TPG atau TKG nya akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik.

Baca Juga: Segera! Semua Guru SD Sederajat Wajib Bersiap Mulai Tanggal 22 Agustus 2022, Jangan Sampai Terlewat!

Bagi guru non PNS yang menerima TPG atau TKG yang lolos seleksi PPPK pada jabatan fungsional guru di tahun 2021, Kemdikbud meminta agar guru yang bersangkutan segera memproses Nomor Induk PPPK.

Penting untuk diketahui, Kemdikbud juga menjelaskan bahwasanya jika guru sudah terdapat status sebagai guru PPPK, maka untuk pembayaran TPG dan TKG nya akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Pembayaran yang dilakukan pun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sifatnya non fisik.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Ajak Guru dan Dosen Ikut Program Nasional, Berpeluang Dapatkan Ini, Cek Selengkapnya

“Kalau statusnya sudah guru PPPK, pembayaran TPG dan TKG nya dilakukan oleh Pemerintah Daerah, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik,” kata Puslapdik.

Sementara, apabila belum ada perubahan status kepegawaian, pembayarannya masih melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Hal tersebut sebagaimana yang telah disampaikan Kemdikbud, melalui akun Instagram resmi puslapdik_dikbud, pada Selasa, 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Guru Sertifikasi, Non, THK-II Wajib Tahu! Daerah Ini Sedang Sibuk Pemberkasan, Untuk Pengangkatan?

Tidak hanya itu, Kemdikbud juga mengungkapkan bahwa pemutakhiran data juga menjadi hal yang wajib untuk dilakukan oleh guru non PNS yang telah dinyatakan lolos.

Guru yang telah lolos seleksi PPPK 2021 dapat melakukan pemutakhiran data dengan melalui laman resmi info gtk kemdikbud.

Di sisi lain, pemutakhiran data kepegawaian, juga dilakukan oleh Dinas Pendidikan melalui aplikasi manajemen Dapodik dan dapat melakukannya melalui laman info GTK.

Sehingga peran Dinas Pendidikan untuk kelancaran pemutakhiran data kepegawaian guru non PNS yang telah lolos seleksi PPPK 2021 sangat lah penting.

Apabila guru mengalami kendala pada saat pemutakhiran data, silakan menghubungi call center ULT 177 atau mengikuti layanan Zoom Data GTK.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler