Di Penghujung Tahun, LPDP Buka Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis, Bagaimana Skema dan Pendanaannya?

29 November 2022, 15:49 WIB
Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis LPDP 2022 /instagram.com/@lpdp_ri

BERITASOLORAYA.com – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP di penghujung tahun 2022 membuka program beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis, termasuk juga Dokter Gigi Spesialis.

Program beasiswa ini dibuka LPDP guna mendukung ketersediaan sumber daya manusia, yaitu Dokter Spesialis dan Subspesialis agar pelayanan spesialistik di Indonesia merata.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @lpdp_ri pada 28 November 2022, program beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis LPDP 2022 sudah dibuka mulai 28 November kemarin sampai dengan 29 Desember 2022 mendatang.

Baca Juga: Jika 4 Juta Honorer Dihapus di Seluruh Negeri, Gubernur Kaltim Jelaskan Apa yang Mungkin Terjadi

Adapun skema program beasiswa ini dan juga pendanaannya yang secara garis besar terdiri dari tiga jenis, yaitu dana pendidikan, pendukung, dan tambahan sebagaimana dilansir dari website resmi LPDP berikut ini.

  1. Dana Pendidikan

- Dana Pendaftaran

- Dana SPP (Tuition Fee/ Uang Kuliah Tunggal)

- Dana Tunjangan Buku

- Dana Bantuan Penelitian Tesis atau Disertasi

- Dana Bantuan Seminar Internasional atau Konferensi Internasional

- Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional

Baca Juga: Lirik Lagu Dreamers Jungkook BTS ft Fahad Al Kubaisi

  1. Dana Pendukung

- Dana Transportasi

- Dana Asuransi Kesehatan

- Dana Hidup Bulanan

- Dana Kedatangan

- Dana Keadaan Darurat

- Dana Tunjangan Keluarga

  1. Dana Tambahan

- Dana Pelatihan Kursus Wajib

- Dana Ujian Keterampilan

- Dana Uji Kompetensi

- Dana Transportasi dan Akomodasi Selama Pelatihan Kursus Wajib

- Dana Transportasi dan Akomodasi Selama Ujian Keterampilan

- Dana Transportasi dan akomodasi Selama Uji Kompetensi

Baca Juga: Tak Setujui Penghapusan Honorer, Gubernur Isran: Seharusnya Tidak Dihapus, Tapi…

Sementara itu, beasiswa ini diadakan LPDP dengan skema, yaitu:

1. Beasiswa Dokter Spesialis diperuntukkan bagi Dokter PNS atau Non-PNS yang memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku.

2. Pendaftaran program ini dapat dilakukan dengan atau tanpa melampirkan surat penerimaan Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi.

3. Bagi yang telah memiliki LoA Unconditional diwajibkan untuk memilih satu Perguruan Tinggi Tujuan, yaitu Perguruan Tinggi yang mengeluarkan LoA tersebut.

4. Bagi yang belum memiliki LoA Unconditional diwajibkan memilih satu program studi yang sama pada tiga Perguruan Tinggi Tujuan yang terdaftar dalam Perguruan Tinggi Tujuan.

5. Pemilihan program studi tujuan subspesialis haruslah linear dengan bidang spesialisasi yang dimiliki.

Baca Juga: Cuman Pake KTP, Cara Cek Bansos PKH Kemensos Secara Online Melalui HP, Mudah Banget!

6. Penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis harus menyelesaikan studi sesuai dengan yang tertera pada LoA Unconditional.

7. Masa studi maksimal setiap program studi diatur pada Lampiran Booklet.

8. Nantinya, bagi lulusan penerima program beasiswa ini wajib berkontribusi di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1).

Selain itu, diwajibkan pula bagi para lulusan untuk mengikuti program pendayagunaan lulusan sesuai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @lpdp_ri LPDP Kemenkeu

Tags

Terkini

Terpopuler