Dokter PNS atau Non-PNS dapat Ikuti Program Beasiswa LPDP Ini, Simak Kriteria Umum, Tidak Boleh Mendaftar bagi

30 November 2022, 07:11 WIB
Ilustrasi beasiswa LPDP untuk dokter /Pixabay/Halcyon Marine Healthcare Systems

BERITASOLORAYA.com – LPDP telah membuka program beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis, baik itu untuk dokter umum maupun dokter gigi.

Beasiswa dapat diikuti oleh Dokter PNS maupun non-PNS dengan status WNI dan memiliki Surat Tanda Registrasi atau STR yang masih aktif.

Untuk pendaftarannya sudah mulai dibuka sejak 28 November 2022 sampai dengan 29 Desember 2022 melalui laman https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/

Terkait dengan persyaratan umum dilansir BeritaSoloRaya.com dari situs resmi LPDP Kemenkeu yang diakses pada 29 November 2022, ternyata ada kriteria yang tidak boleh mendaftar program ini. Simak ulasannya di bawah ini.

Baca Juga: Ide Jualan Cemilan Murah Meriah Batagor Aci Tahu dan Sambal Kacang Simple, Enak dan Praktis

Kriteria Umum Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau non-PNS.

3. Memiliki STR Dokter Umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih aktif.

4. Bagi Dokter dengan status PNS/ TNI/ POLRI wajib mengunggah surat usulan mengikuti beasiswa sekurang-kurangnya:

- Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/ pengembangan SDM pada Kementerian/ Lembaga/ Pemda bagi pendaftar yang berstatus PNS.

- Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI (AD – AL – AU) bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI

- Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.

Baca Juga: Menu Sarapan Enak dan Praktis 10 Menit Langsung Jadi: Nasi Goreng Emas Oriental Dijamin Bikin Nambah

5. Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan (Direktur) rumah sakit dengan ketentuan:

- Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi adalah tempat bekerja saat ini.

- Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi bagi yang tidak bekerja di rumah sakit.

6. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, melampirkan dokumen penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kemendikbudristek melalui laman https://ijazahln.kemendikbud.go.id/ijazahln

Bagi yang belum selesai prosesnya melampirkan tangkapan layar proses pengajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK.

7. Pendaftar yang telah selesai menempuh program magister dan atau doktor dapat mendaftar Program Beasiswa Dokter Spesialis atau Dokter Subspesialis.

Baca Juga: Ide Jualan Unik dan Enak, Tahu Isi Perkedel Kentang, Dijamin Enak, Belum Banyak Dijual

8. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.

9. Bersedia menandatangani atau menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin terlampir).

10. Melengkapi formulir pendaftaran online.

11. Menulis rencana pasca studi dan rencana kontribusi di Indonesia sesuai bidang spesialisasi pasca studi.

12. Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah (jika ada).

Baca Juga: Ratusan Ribu Guru Honorer Bakal Jadi PPPK Kata Nadiem, Cek Dulu Bedanya dengan PNS

Sementara, dijelaskan pula kriteria yang tidak boleh mendaftar Program Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis, yaitu

1. Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (on going) pendidikan dokter spesialis.

2. Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (on going) pendidikan dokter subspesialis.

3. Pendaftar yang sedang studi (on going) program magister dan atau doktor.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: LPDP Kemenkeu

Tags

Terkini

Terpopuler