Hore, Semua Guru Harap Bersiap untuk CASN PPPK 2023, Kemdikbud Hadirkan 3 Kebijakan, Dari Gaji Hingga Formasi

30 November 2022, 22:48 WIB
Kemdikbud, Menteri PANRB dan Menkes baru saja hadirkan tiga kebijakan terkait CASN baik PPPK Maupun CPNS 2023 /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim bersama Menteri PANRB dan Menkes telah melakukan Rakor terkait Rancangan Pengadaan ASN 2023.

Rakor pengadaan ASN 2023 tersebut diperuntukkan bagi yang berada di Lingkungan Instansi Pemerintah. Hal ini, tentu menjadi angin segar dan harapan bagi para guru di tanah air.

Dalam Rakor tersebut Mendikbud Ristek turut membahas terkait pengadaan CASN PPPK guru 2023 mendatang.

Baca Juga: Bikin Sendiri di Rumah, Inilah Resep Fuyunghai ala Restoran, Semua Orang Bisa Masak

Dihadapan MenPAN-RB dan Menkes, Nadiem Makarim menyampaikan perihal tiga paket kebijakan guna pemenuhan CASN PPPK guru 2023.

Tidak hanya itu, dalam agenda rakor, turut dibahas pula bersamaan terkait pemenuhan CASN PPPK tenaga kesehatan 2023 sebagaimana dikutip BeritaSoloraya.com dari laman menpan.go.id.

Sebagaimana disampaikan oleh Mendikbud Ristek, Nadiem, pihaknya telah menyiapkan tiga paket kebijakan dalam rencana pengadaan CASN PPPK guru 2023.

Baca Juga: Jalan-Jalan ke Malioboro? Jangan Lupa Mampir ke 7 Tempat Makan Enak Ini

Adapun sebagaimana dimaksud Mendikbud Ristek, Nadiem, terkait tiga paket kebijakan adalah sebagai berikut :

Pertama, Dalam kurun waktu bulan Februari -  Maret 2023, apabila formasi untuk CASN PPPK guru 2023 tidak diterima 100 persen dari Pemerintah Daerah atau Pemda, maka Pemerintah Pusat dalam hal ini dapat melengkapi formasi CASN PPPK guru 2023.

Hal tersebut senada dengan pernyataan Mendikbud Ristek, "Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya".

Kedua, perihal Undang-Undang APBN Dan Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga: Waspada, Peringatan Dini Gelombang Tinggi Sampai 1 Desember 2022, Cek Lokasi yang Berpeluang Terjadi

Dalam poin kedua, Mendikbud Ristek menyebut bahwa Undang-Undang APBN Dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik terkait anggaran gaji dan tunjangan PPPK,

Dalam hal ini, bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK tidak akan bisa digunakan untuk hal lain dan bahkan tidak bisa digunakan untuk hal pendidikan lainnya.

Ketiga, Dana Spesifik untuk Pengangkatan PPPK.

Poin terakhir yang disampaikan Kemdikbud Ristek, perihal tiga paket kebijakan dari yang disampaikan Mendikbud Ristek, Nadiem, yaitu dana spesifik untuk pengangkatan PPPK 2023 mendatang hanya akan ditransfer ke Pemda pada saat pengangkatan sudah terjadi.

Baca Juga: Terowongan Kereta Api Pertama Buatan Indonesia Ada Disini, Cek Deretan Fakta Menariknya

Itulah tiga paket kebijakan tersebut disampaikan oleh Nadiem, pasca mengamini pernyataan Menkes, Budi Gunadi, perihal sebab tidak tersedianya formasi PPPK.

Menkes Budi menyebut penyebab tidak tersedianya atau tidak dibukanya formasi PPPK adalah karena masalah anggaran Pemda.

Oleh karenanya, untuk mengurangi permasalahan tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.

Koordinasi tersebut bertujuan untuk mencari solusi spesifik untuk gaji PPPK.

Baca Juga: Loji Gandrung Dipilih Sebagai Lokasi Prosesi ‘Ngunduh’ Mantu Kaesang – Erina di Solo, Tema Apa yang Diusung?

"Pemerintah pusat sudah membantu mengalokasikan dananya secara lebih spesifik untuk nakes yang memang berkontribusi banyak dalam meningkatkan level pendidikan dan kesehatan," papar Menkes Budi Gunadi .

Dalam Rakor , Menteri PANRB turut mengimbau pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk menyetorkan kebutuhan formasi PPPK sebagai atas pertimbangan analisis jabatan dan beban kerja.

"Mari kita data bersama terkait dengan kebutuhan dan jumlah ASN yang mendesak yang perlu segara kita penuhi," ungkap Menpan RB.***

Editor: Kamaludin

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler