Beruntung Banget, Guru Kategori Ini Tidak Perlu Ikut PPG, Dimudahkan Dapat Sertifikasi Oleh Kemendikbud..

4 Februari 2023, 14:25 WIB
Ilustrasi guru /RODNAE Productions/Pexels

 

BERITASOLORAYA.com - Kemendikbud memberikan kabar gembira kepada guru yang belum mendapatkan sertifikasi tahun 2023 ini.

Guru yang berada dalam kategori tertentu akan mendapatkan sebuah kemudahan dan kecepatan dari Kemendikbud untuk sertifikasi pendidik.

Memang masih banyak guru yang belum mendapatkan sertifikasi pendidik sehingga Kemendikbud memberikan kemudahan langsung.

Baca Juga: Selamat Tenaga Honorer, Penghapusan non ASN Tegas Ditolak Kepala Daerah Ini....

 

Kemendikbud sendiri mengeluarkan regulasi lewat Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang proses dan tata cara mendapatkan sertifikasi pendidik bagi para guru Dalam Jabatan.

Sebelumnya, para guru yang ingin mendapatkan sertifikasi harus mengikuti pendidikan PPG Dalam Jabatan sebagai syarat mendapatkan sertifikasi guru.

Para guru harus melewati pendidikan dan pembelajaran SKS, mengikuti ujian komprehensif sampai melakukan praktik mengajar lapangan.

 Baca Juga: Tenaga Honorer Selamat dan Beruntung, Orang Nomor 1 Dari Daerah Ini Siap Bantu Tolak Penghapusan....

Proses yang panjang itu harus dilewati oleh para guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Tapi dengan regulasi baru dari Kemendikbud tersebut, ada kategori guru yang tidak perlu mengikuti program PPG Dalam Jabatan tersebut untuk mendapatkan sertifikasi.

Untuk mengetahui guru kategori apa yang mendapatkan kemudahan dari Kemendikbud, simak terus artikel di bawah ini sampai selesai.

Baca Juga: Sujud Syukur, Tenaga Honorer Tidak Akan Diberhentikan Tahun 2023, BKD Jatim Beri Alasan Ini....

 

Kalau melihat Permendikbud Ristek tersebut, ada kategori guru yang tidak perlu mengikuti pendidikan PPG Dalam Jabatan seperti guru kebanyakan.

Guru kategori tersebut tidak perlu mengikuti pendidikan SKS, mengikuti ujian sampai melakukan praktek mengajar di sekolah-sekolah.

Kategori tersebut salah satunya adalah guru yang merupakan lulusan Program Guru Penggerak yang dibuat oleh Kemendikbud.

 Baca Juga: Bela Tenaga Honorer, Kepala Daerah Pasang Badan Carikan Solusi Manusiawi Untuk non ASN

Bagi yang belum tahu, Program Guru Penggerak (PGP) merupakan program yang dibuat Kemendikbud untuk menciptakan guru-guru pemimpin dan berkualitas untuk mengajar dan kembali di daerah masing-masing.

Bagi guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik tidak perlu mengikuti PPG Dalam Jabatan untuk mendapatkan sertifikasi.

Kemendikbud memberikan kemudahan kalau guru penggerak hanya perlu mengikuti ujian pengetahuan dan mengumpulkan tugas yang sudah dibuat selama program guru penggerak berlangsung.

 Baca Juga: 4 Kriteria Guru Non Sertifikasi Bisa Mendapatkan Kemudahan dalam PPG Oleh Kemendikbud, Nomor 2 Penting....

Hanya mengikuti kedua hal tersebut menjadi guru penggerak benar-benar mendapatkan privilege langsung dari Kemendikbud.

Guru penggerak tidak perlu susah-susah mengikuti PPG Dalam Jabatan untuk mendapatkan sertifikasi seperti para guru kebanyakan.

 Baca Juga: Ya Ampun, Masalah Ini Bikin Tenaga Honorer Susah Jadi ASN, DPR: Tidak Selesai Dari Dulu

Karena sudah mengikuti program Kemendikbud tersebut, lulusan guru penggerak akan dipercepat untuk mendapatkan sertifikasi pendidik. ***

 

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbud Ristek Nomor 54 tahun 2022

Tags

Terkini

Terpopuler