BERITASOLORAYA.com - Ada kabar bahagia bagi guru honorer dan guru non sertifikasi karena akan mendapatkan tunjangan langsung dari Kemendikbud.
Tunjangan khusus bagi guru honorer dan guru non sertifikasi ini akan diberikan langsung oleh Kemendikbud sebagai bentuk kepedulian dan perhatian kepada para guru.
Tunjangan bagi guru honorer dan guru non sertifikasi ini pasti akan sangat berguna sekali untuk kehidupan para guru kedepannya.
Baca Juga: Hore, Tenaga Honorer Tidak Jadi Dihapus, Pemprov Sebut Akan Lakukan Ini Bagi non ASN...
Untuk lebih jelasnya lagi, para guru honorer dan guru non sertifikasi bisa membaca terus artikel di bawah ini agar bisa tau besaran tunjangan yang diberikan dan juga syaratnya.
Diberikannya tunjangan untuk para guru honorer dan guru non sertifikasi sudah dikonfirmasi langsung oleh Nunuk Suryani yang merupakan Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek.
Nunuk menjelaskan kalau tunjangan khusus guru (TKG) merujuk pada regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009.
Tahun ini, total 56.358 guru ASN, non ASN baik yang sudah sertifikasi dan non sertifikasi akan mendapatkan tunjangan khusus dari Kemendikbud.
Tunjangan diberikan agar para guru bisa terus bersemangat dalam mengabdi dan mengajar para murid yang akan menjadi generasi penerus bangsa Indonesia.
Kemendikbudristek sudah mengeluarkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus dengan Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022.
Nantinya tunjangan khusus akan diberikan kepada guru berdasarkan data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Data tersebut nantinya akan dijamin kebenarannya lewat surat pertanggungjawaban dari para guru yang mendapatkan tunjangan khusus.
Setelah itu, para guru yang terdaftar akan dilakukan verifikasi langsung oleh Dinas Pendidikan pada tingkat provinsi, kabupaten sampai kota lewat aplikasi SIM Aneka Tunjangan.
Baca Juga: Kabar Baik Bagi Tenaga Honorer, CASN 2023 Akan DIbuka Untuk Umum, 3 Bidang Ini Akan Jadi Prioritas
Setelah data guru divalidasi dan diverifikasi maka akan dikeluarkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK).
Surat ini sendiri akan diterbitkan oleh Kemendikbud pada bulan Januari sampai Juni dan bulan Juli sampai Desember.
Tunjangan khusus ini diberikan bagi guru honorer yang mengajar di daerah khusus, yang masuk dalam kategori daerah terpencil, daerah perbatasan atau kepulauan terpencil dan terluar.
Guru honorer sendiri akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp1.500.000 per bulan dari Kemendikbud langsung.
Selamat kepada guru yang akan mendapatkan tunjangan khusus dari Kemendikbud, semoga saja terus semangat mengajar dan tidak kenal lelah mendidik anak bangsa.
Bagi para guru juga bisa mengecek data pribadi di Dapodik dan pastikan data guru di akun tersebut sudah valid dan benar.
Baca Juga: SELAMAT, Tenaga Honorer yang Gagal Seleksi PPPK Bisa Kerja di BUMN, Simak Usulan Berikut...
Hal ini agar tidak terjadi kesalahan saat dilakukan verifikasi nantinya. ***