Begini Prosedur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri untuk Sekolah dengan Kurikulum Nasional

17 Februari 2023, 10:04 WIB
Ilustrasi. Penyetaraan ijazah luar negeri untuk Sekolah dengan Kurikulum Nasional perlu dilakukan melalui beberapa prosedur. /Foto: Pexels/Agung Pandit Wiguna/


BERITASOLORAYA.com - Penyetaraan Ijazah merupakan proses penyesuaian ijazah bagi siswa yang mengikuti sistem pendidikan luar negeri, ataupun berbeda dengan sistem pendidikan nasional. Ringkasnya, menyamakan ijazah luar negeri dengan ijazah yang ada di Indonesia.

Tujuan dari dilakukannya penyetaraan ijazah tidak lain adalah untuk memberikan pengakuan kualifikasi ijazah yang diperoleh dari sekolah luar negeri sesuai dengan kurikulum nasional.

Sebab, ada perbedaan tertentu dari sistem pendidikan luar negeri atau kurikulum asing dengan sistem pendidikan yang ada di Indonesia.

Baca Juga: DUDI dan Akademisi akan Berkolaborasi dalam Program Praktisi Mengajar, Apa Keuntungannya buat Mahasiswa?

Meski begitu, bila peserta didik berasal dari sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), tidak perlu mengajukan penyetaraan ijazah karena sistem pendidikan yang diterapkan sama dengan kurikulum nasional.

Seperti yang diunggah akun Instagram @ditjen.paud.dikdasmen pada Kamis, 16 Februari 2023, sistem pendidikan dikatakan berbeda apabila terdapat perbedaan pada seluruh atau salah satu dari unsur berikut:

1. Kurikulum.

2. Sistem penjenjangan.

3. Lama belajar.

4. Kalender pendidikan.

Baca Juga: Aman! 4 Kategori Honorer Ini Dijamin Bakal Diangkat jadi ASN di Tahun 2023, Semoga Tidak Ada Penundaan…

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen), menyediakan layanan khusus untuk melakukan penyetaraan ijazah online bagi pelajar dari luar negeri yang ingin pindah ke sekolah dengan kurikulum nasional di Indonesia.

Layanan penyetaraan ijazah ini dapat dilakukan langsung melalui e-Layanan Dikdasmen Kemendikbud.

Adapun prosedur penyetaraan ijazah yang perlu diketahui oleh siswa dari luar negeri adalah sebagai berikut:

– Buka laman e-Layanan pada link melalui link:

https://e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id/


– Kemudian, pilih pada keterangan “layanan perizinan siswa”.


– Lakukan registrasi akun dengan cara di bawah ini:

Baca Juga: Diam-diam Terbang ke Paris, Todd Boehly Berencana Bawa Neymar ke Chelsea

1. Pilih “Pendaftaran”.

2. Masukkan email yang aktif beserta password untuk akun e-Layanan.

3. Lakukan verifikasi melalui link yang dikirimkan ke email.

4. Untuk melanjutkan ke sistem e-Layanan, silakan klik “Login” pada email yang telah dikirimkan.

5. Di tahap ini, silakan Login menggunakan email dan password yang telah dibuat sebelumnya (pastikan menggunakan password yang mudah diingat.

– Ajukan penyetaraan ijazah dengan memilih “Tambah Data”, kemudian isi data-data berikut ini:

1. Isi biodata peserta didik.

2. Isi form riwayat pendidikan.

3. Isi nilai mata pelajaran

4. Unggah berkas pendukung ( dalam bentuk pdf, jpg, dan jpeg).

Baca Juga: Pengumuman Hasil Kelulusan Seleksi Guru PPPK 2022 Sudah Rilis? Cek Pernyataan Kemdikbud Berikut

Data-data persyaratan yang wajib disediakan pemohon penyetaraan ijazah di antaranya:

a. Pas Foto berwarna ukuran 4×6.

b. Paspor.

c. Surat keterangan dari perwakilan RI di negara asal, atau perwakilan negara asal di Indonesia, atau sekolah asal bagi WNA yang bersekolah di sekolah asing di Indonesia.

d. Surat izin belajar (bagi WNA). Pembuatan surat izin belajar ini dapat dilakukan melalui layanan izin belajar bagi Warga Negara Asing (WNA) di laman resmi e-layanan Dikdasmen Kemdikbud.

e. Ijazah ataupun surat diploma, atau sertifikat pemohon.

f. Transkrip nilai belajar pemohon.

g. Struktur kurikulum sekolah asal di luar negeri.

h. Akta kelahiran pemohon.

i. Rapor tiga tahun terakhir (disesuaikan dengan jenjang yang ingin disetarakan).

j. Rapor kelas 9 atau ijazah SMP (tambahan khusus untuk jenjang SMA).

Baca Juga: YES, Honorer Diangkat Jadi PNS 2023 Tanpa Tes, Syaratnya Gampang Banget Kalau Pemerintah Lakukan Ini....

– Jika seluruh data atau dokumen pengajuan sudah lengkap dan sesuai, klik pada “konfirmasi pengajuan penyetaraan ijazah”.

– Cetak bukti pendaftaran permohonan yang sudah dilakukan.


– Proses pendaftaran penyetaraan ijazah sudah selesai, data akan diproses paling lama 5 hari kerja setelah dokumen lengkap.

Lamanya proses verifikasi tergantung kelengkapan dokumen yang diajukan pemohon. Apabila dokumen pendukung belum lengkap tentu proses akan ditunda hingga pemohon sudah melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Sebaliknya, jika proses pengajuan telah selesai, pemohon akan mendapatkan email berisi pemberitahuan bahwa pengajuan sudah selesai diproses oleh e-Layanan.

– Terakhir, silakan unduh “Surat Keterangan” dengan meng-klik tombol “Download SK”.

Demikian informasi mengenai prosedur penyetaraan ijazah, semoga bermanfaat.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler