TERBARU, Sebanyak 544.180 Guru Honorer Telah Diangkat Jadi ASN, Begini Mekanisme Penempatannya

24 Maret 2023, 10:11 WIB
Ilustrasi guru PPPK mendapatkan penempatan /

 

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira yang telah dinantikan oleh guru honorer di seluruh Indonesia, akhirnya pemerintah mengangkat statusnya menjadi ASN.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud Ristek, Nunuk Suryani memaparkan bahwa sejauh ini ada sebanyak 544.180 guru honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK.

Hal itu berkaitan dengan hasil seleksi guru ASN PPPK pada tahun 2021. Dengan formasi guru ASN yang diajukan oleh pemerintah daerah sebesar 506.252, sedangkan kebutuhan total formasi guru masih 1.002.616.

Baca Juga: YES! Kemdikbud Desak Pemda Usulkan Formasi Kebutuhan Guru, Bakal Segera Diangkat ASN Tahun Ini?

Berdasarkan data pada seleksi guru ASN PPPK tahun 2021 tersebut terdapat pelamar sebanyak 925.637.

Sementara itu, hanya sebanyak 293.890 guru yang dinyatakan lulus Passing Grade, akan tetapi 193.954 masih belum mendapatkan formasi.

Kemudian, sebanyak 487.814 guru juga telah melampaui nilai ambang batas, tetapi ada 437.823 yang belum lulus.

Baca Juga: Pengen Mudik Naik Kereta? Ada Diskon untuk 10.000 Tiket Lebaran dari KAI, Berikut Syarat dan Rutenya

Mengacu pada pelaksanaan seleksi guru ASN PPPK tahun 2022, terdapat 3 mekanisme seleksi, antara lain:

1. Seleksi penempatan bagi guru lulus PG pada tahun 2021 dalam hal ini THK-II, guru non ASN sekolah negeri, lulusan PPG, dan swasta di tempat tugas masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.

2. Seleksi verifikasi bagi THK-II dan guru honorer negeri yang terdaftar lebih kurang 3 tahun pada Dapodik dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, dan kepribadian.

Baca Juga: Mana yang Lebih Baik, Minum Hangat atau Dingin Saat Sakit Tenggorokan?

3. Seleksi tes bagi guru honorer negeri yang terdaftar kurang 3 tahun pada Dapodik, lulusan PPG, dan guru honorer swasta yang terdaftar dalam Dapodik dilakukan dengan mempertimbangkan dinemnsi kompetensi teknis, kompetensi managerial, dan sosial kultural.

Untuk mekanisme penempatan guru yang lulus PG (P1) antara lain:

1. Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan kategori pelamar mulai dari THK-II – guru honorer di sekolah negeri – lulusan PPG – guru honorer swasta.

Baca Juga: Lemas saat Puasa? Coba Berolahraga di Waktu dan Jenisnya Berikut agar Badan Tetap Bugar

2. Dilakukan berdasarkan nilai yang diperoleh dari hasil seleksi 2021 dengan urutan Teknis – Manajerial Sosial Kultural – wawancara – usia.

3. Guru honorer negeri ditempatkan di sekolah tempat bertugas selama kebutuhan tersedia. Jika tidak tersedia, maka akan ditempatkan di sekolah lain yang membutuhkan di daerahnya.

Itulah, mekanisme penempatan untuk guru honorer pada seleksi ASN PPPK.***

 

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler