KIP Kuliah Jalur Seleksi UTBK-SNBT Tahun 2023 Telah Dibuka, Buruan Daftar Sekarang!

25 Maret 2023, 16:00 WIB
Pendaftaran KIP Kuliah untuk jalur seleksi UTBK-SNBT telah dibuka 22 Maret hingga 13 April 2023. Ada Beberapa persyaratan... /Foto: puslapdik.kemdikbud.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Bagi Anda yang ingin mendapatkan dana bantuan pendidikan untuk bisa kuliah, maka ini waktu yang tepat untuk mendaftarkan diri sebagai penerima KIP Kuliah.

Sebagaimana yang dikutip dari akun Instagram resmi Puslapdik, pendaftaran KIP Kuliah untuk jalur seleksi UTBK-SNBT telah dibuka di sistem KIP Kuliah dibuka mulai tanggal 22 Maret-13 April 2023.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan Bantuan KIP Kuliah segera mengikuti Seleksi Mahasiswa Perguruan Tinggi melalui jalur UTBK-SNBT.

Baca Juga: Berkesempatan Dapat KIP Kuliah 2023, Golongan Ini Siapkan Dokumen Berikut. Cek Siapa Saja yang Berhak!

Jika dalam menu seleksi belum muncul, maka pastikan terlebih dahulu berkas-berkas KIP Kuliah Anda sudah lengkap. Proses sinkronisasi data pengajuan KIP Kuliah dengan sistem SNPMB UTBK-SNBT akan berlangsung pada tanggal 23 Maret sampai 14 April 2023.

Lalu Apa saja syarat penerima KIP Kuliah? Persyaratannya sebagai berikut:

1. Penerima KIP Kuliah diperuntukkan oleh siswa-siswi SMA,SMK,MA atau sederajat maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Status calon penerima KIP Kuliah harus sudah dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk di PTN atau PTS pada Program Studi yang dipilih.

3. Memiliki prestasi akademik yang baik namun terkendala oleh keterbatasan ekonomi karena latar belakang keluarga kurang mampu yang dibuktikan oleh dokumen-dokumen yang sah;

Baca Juga: Masih Ada Waktu untuk Wujudkan Impianmu Belajar di Perguruan Tinggi dengan KIP Kuliah

Keterbatasan ekonomi bisa dibuktikan melalui beberapa dokumen;

a. Sebagai penerima program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)

b. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

c. Memiliki kartu Program Keluarga Harapan (PKH)

d. Mahasiswa tercatat sebagai anggota asuh di panti asuhan atau panti sosial

e. Mahasiswa termasuk dari golongan keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Baca Juga: Pengen Kuliah di UNS? Cek 15 Prodi Sepi Peminat SBMPTN, Peluang Besar Lolos SNBT 2023!

Jika mahasiswa tidak termasuk dari kriteria di atas maka mahasiswa tetap bisa mengajukan bantuan KIP Kuliah, dengan syarat orang tua atau wali memiliki penghasilan kotor lebih dari Rp4.000.000,00 setiap bulan.

Dalam pedoman KIP Kuliah menyebutkan bahwa untuk jangka waktu pemberian dana KIP Kuliah terdiri dari beberapa program pendidikan antara lain:

1. Program Reguler: Sarjana maksimal 8 (delapan)

2. Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester

3. Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester

4. Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester

Baca Juga: 9 Golongan yang Mendapat Keringanan Puasa Ramadhan, Salah Satunya Orang Sakit

5. Dokter maksimal 4 (empat) semester

6. Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester

7. Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester

8. Ners maksimal 2 (dua) semester

9. Apoteker maksimal 2 (dua) semester

10. Guru maksimal 2 (dua) semester. ***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler