BERITASOLORAYA.com - Terdapat standar nasional pendidikan yang harus dipenuhi satuan pendidikan jenjang PAUD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022.
Juknis mengenai standar nasional pendidikan jenjang PAUD dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022, merupakan perubahan dari Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Selanjutnya, juknis mengenai standar nasional pendidikan jenjang PAUD diubah menjadi Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan perubahan terakhir tahun 2022.
Lantas apa itu standar nasional pendidikan? SNP atau standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal mengenai sistem pendidikan di semua wilayah Indonesia.
Berikut ini cakupan standar nasional pendidikan jenjang PAUD yang harus diketahui:
1. Standar Isi
Standar isi adalah standar yang mengatur materi dan juga kompetensi dari jenjang pendidikan yang bertujuan untuk mewujudkan lulusan yang kompeten mencakup komponen materi dan tingkat kompetensi minimal siswa.
Komponen yang memuat standar isi diantaranya beban belajar, kerangka dasar dan struktur kurikulum, kalender akademik dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
2. Standar Proses
Standar proses berkaitan dengan proses pembelajaran di jenjang masing-masing, sebab itu setiap instansi harus melakukannya dengan inspiratif, interaktif, partisipatif atau mengikutsertakan siswa dan menyenangkan.
3. Standar Kompetensi Lulusan
Berhubungan dengan kemampuan siswa lulusan. Pasalnya, siswa diharapkan mempunyai kemampuan pengetahuan, sikap dan keterampilan berdasarkan standar yang berlaku.
4. Standar Pendidik dan Tenaga Pendidikan
Standar pendidik harus bertugas dalam mengajar, membimbing, mendidik dan menilai siswa. Sementara untuk tenaga kependidikan, standarnya adalah terlibat dalam instansi pendidikan, mulai dari tenaga laboratorium, kepala sekolah, pustakawan, tenaga administrasi dan tata usaha, pengawas sekolah dan lainnya.
Agar tujuan pendidikan tercapai, pendidik dan tenaga kependidikan harus mempunyai kualifikasi akademik, seperti syarat minimal pendidikan dan kompetensi , seperti menguasai kompetensi kepribadian, profesional, pedagogik dan sosial.
5. Standar Sarana Dan Prasarana
Sarana dan prasarana harus dimiliki oleh setiap instansi pendidikan yang menunjang proses pembelajaran, nyaman dan teratur.
Sarana pendidikan yang wajib dimiliki oleh satuan pendidikan meliputi buku atau sumber belajar lainnya, perabot, perlengkapan habis pakai, peralatan pendidikan, media pendidikan, dan perlengkapan lainnya yang dibutuhkan.
Prasarana pendidikan yang wajib dimiliki satuan pendidikan meliputi ruang pimpinan, laboratorium, lahan, ruang pendidik, tempat ibadah, ruang kelas, bengkel kerja, ruang TU, kantin, perpustakaan, tempat olahraga, dan ruangan lain.
6. Standar Pengelolaan
Dalam standar pengelolaan dibagi menjadi tiga, diantaranya standar pengelolaan oleh pemerintah daerah, standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, dan standar pengelolaan oleh pemerintah.
7. Standar Pembiayaan
Standar pembiayaan menunjang terselenggaranya proses pendidikan karena pembiayaan yang berkelanjutan. Dalam dunia pendidikan ada tiga komponen, diantaranya biaya untuk pengembangan sumber daya manusia, biaya investasi termasuk penyediaan sarana dan prasarana, dan biaya modal kerja tetap.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB Tahun 2023
Ada juga biaya personal yang dibayarkan oleh siswa supaya dapat mengakses pendidikan secara berkelanjutan, lalu biaya operasi termasuk gaji serta tunjangan untuk pendidik dan tenaga kependidikan, biaya listrik, perlengkapan habis pakai, koneksi internet, air dan sejenisnya.
8. Standar Penilaian Pendidikan
Standar penilaian pendidikan mengatur semua hal yang berhubungan dengan prosedur penilaian peserta didik yang dilakukan untuk mengukur keberhasilan pemahaman siswa dan keberhasilan proses pembelajaran.
Penilaian yang dimaksud terdiri dari penilaian oleh satuan pendidikan (sekolah), penilaian hasil belajar oleh pendidik, dan penilaian oleh pemerintah.***