ASIK, Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Dapat Uang Lagi Mulai 2 Juni 2023. Sudah Diumumkan Pemprov...

- 14 Mei 2023, 12:00 WIB
Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Dapat Uang Lagi Mulai 2 Juni 2023, Sudah Diumumkan Pemprov...
Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Dapat Uang Lagi Mulai 2 Juni 2023, Sudah Diumumkan Pemprov... /Instagram @magetanofficial

BERITASOLORAYA.com- Terdapat kabar baik untuk guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK terkait tambahan pendapatan.

Adanya tambahan pendapatan untuk guru PAUD hingga SMA ini mulai diberikan pada tanggal 2 Juni 2023.

Tambahan pendapatan untuk guru diketahui berdasarkan surat edaran yang dirilis oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

Perlu guru ketahui bahwa surat edaran tentang pembayaran gaji ketiga belas dan TPP ketiga belas tahun 2023 ini dirilis dengan nomor 900/717 yang diterbitkan pada tanggal 11 Mei 2023.

Di dalam isi surat edaran tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah RI nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian THR dan gaji ke 13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan juga penerima tunjangan tahun 2023.

Baca Juga: Solusi Gagal Masuk ke Rapor Pendidikan Versi 2.0 Satuan Pendidikan Tahun 2023, Ternyata Penyebabnya Begini...

Dari hal tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa akan merealisasikan pembayaran gaji ke 13 pada tanggal 2 Juni 2023 dan juga tambahan penghasilan pegawai ketiga belas pada tanggal 5 Juni 2023.

Lebih lanjut Pemprov Jawa Tengah juga menyampaikan bahwa gaji ke 13, pada pembayaran untuk golongan 1: xxx, golongan 2: xxx, golongan III: xxx, golongan IV: xxx, jumlah: xxx.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x