PENTING, Guru Kategori Berikut Wajib Ikut Seleksi Administrasi untuk Dapat Sertifikasi, Jumlahnya Ada 564 Ribu

29 Mei 2023, 07:30 WIB
Kemdikbud merilis surat edaran terbaru mengenai program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan bagi para guru di tahun 2023. /Tangkapan layar YouTube MHD MAARVI Official



BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud merilis surat edaran terbaru mengenai program sertifikasi bagi para guru di tahun 2023. Surat edaran tersebut dikeluarkan Kemdikbud pada tanggal 27 Mei 2023.

Melalui surat dengan nomor 0869/B2/GT.00.05/2023, Kemdikbud mengumumkan adanya pendaftaran dan seleksi administrasi program sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2023.

PPG Dalam Jabatan merupakan program sertifikasi yang diadakan Kemdikbud bagi guru yang sudah aktif mengajar di satuan pendidikan di bawah naungan Kemdikbud.

Baca Juga: TERNYATA BEDA, Apa yang Baru di PPG Prajabatan 2023? Simak Penjelasan Kemdikbud

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari surat edaran resmi tersebut, guru non sertifikasi yang bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023 harus memenuhi tujuh syarat dari Kemdikbud.

Tujuh syarat yang disampaikan Kemdikbud antara lain:

a. Guru yang terdaftar pada data pokok pendidikan Kemdikbud,

b. Guru terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK Kemdikbud,

c. Guru memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan,

d. Masih aktif sebagai guru atau Kepala Sekolah;

e. Dinyatakan sehat jasmani dan rohani;

f. Dinyatakan berkelakuan baik;

g. Guru berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

Lebih lanjut, pada pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2023 ini, Kemdikbud telah menetapkan adanya dua kategori guru yang menjadi sasaran, yakni kategori A dan kategori B.

Guru yang termasuk kategori A adalah guru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022. Guru kategori A ada sebanyak 352.668 orang.

Sementara itu, guru kategori B yang berjumlah 564.387 orang merupakan guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi.

Baca Juga: RESMI, Pendaftaran PPG Daljab 2023 Dibuka 30 Mei, Kemendikbud Minta Seluruh Guru Serahkan Berkas-Berkas....

Para guru non sertifikasi yang termasuk kategori B diwajibkan mengikuti seleksi administrasi yang dimulai dari tanggal 30 Mei 2023 sampai 11 Juni 2023.

Namun, guru wajib mengecek linieritas ijazah S1 atau D4-nya dengan bidang studi yang diampu. Untuk mengecek linieritas tersebut, guru dapat mengunjungi laman resmi PPG Kemdikbud.

Adapun persyaratan administrasi nantinya harus diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id melalui akun SIMPKB masing-masing guru.

Berikut berkas yang wajib diunggah dalam seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023.

a. hasil scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. hasil scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c. hasil scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian
sebagai berikut:

1) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

2) SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

3) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

4) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)

Baca Juga: Lulusan S1 atau D4 Jurusan Berikut Bisa Jadi Guru SMP dan SMA Mapel IPS, Linier dengan Bidang Studi PPG

d. hasil scan SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
e. hasil scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.

Nah, itulah informasi penting dari Kemdikbud untuk 564 ribu guru yang wajib melakukan seleksi administrasi untuk mengikuti program sertifikasi.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler