Mulai 30 Mei, Guru Non Sertifikasi Diminta Melaksanakan Arahan Kemdikbud terkait PPG Dalam Jabatan 2023

29 Mei 2023, 11:26 WIB
Guru non sertifikasi mendapatkan arahan dari Kemdikbud melalui surat edaran terbaru tentang pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan 2023. /



BERITASOLORAYA.com – Guru non sertifikasi mendapatkan arahan dari Kemdikbud melalui surat edaran terbaru tentang pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan 2023.

Arahan tersebut disampaikan Ditjen GTK Kemdikbud melalui surat edaran dengan nomor 0869/B2/GT.00.05/2023 tertanggal 27 Mei 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari surat edaran tersebut, Kemdikbud menyampaikan bahwa Direktorat PPG akan melaksanakan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2023.

Sebagaimana diketahui, guru non sertifikasi wajib mengikuti dan menyelesaikan program PPG Dalam Jabatan untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Baca Juga: TERBARU, Kemdikbud Rilis Jadwal Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023, 564 Ribuan Guru Wajib Tahu

Sertifikat bagi para guru merupakan bentuk pengakuan atas profesionalitas guru sekaligus syarat mutlak mendapatkan tunjangan sertifikasi atau TPG.

Kabar baiknya, tahun ini PPG Dalam Jabatan akan kembali digelar. Untuk itu, Kemdikbud mengarahkan guru sertifikasi untuk mengikuti seleksi administrasi mulai tanggal 30 Mei 2023 hingga 11 Juni 2023.

Arahan ini ditujukan untuk guru non sertifikasi yang termasuk dalam sasaran kategori B atau guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan.

Dari seluruh daerah di Indonesia, tercatat ada sebanyak 564.387 guru non sertifikasi yang termasuk sasaran kategori B.

“Bagi guru sasaran Kategori B wajib mengikuti seleksi administrasi mulai tanggal 30 Mei 2023, sebagaimana informasi dan jadwal pada lampiran III dan tabel linieritas pada lampiran IV. Persyaratan administrasi agar diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing,” tulis Kemdikbud dalam surat tersebut.

Lalu apa saja berkas yang harus diunggah guru non sertifikasi sasaran kategori B? berikut selengkapnya.

1. Syarat Administrasi bagi Guru:

a. Scan ijazah S1 atau D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. Scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

Baca Juga: WAJIB TAHU, Calon Guru Bersiap Hadapi 3 Tahapan Agar Lulus PPG Prajabatan 2023, Simak..

c. Scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut:

- SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

- SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

- SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

- SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)

d. Scan SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
e. Scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.

2. Syarat Administrasi bagi Kepala Sekolah:

a. Scan ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. Scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c. Scan SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:

- Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;

- Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

Baca Juga: PENTING, Guru Kategori Berikut Wajib Ikut Seleksi Administrasi untuk Dapat Sertifikasi, Jumlahnya Ada 564 Ribu

d. Scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.

Demikian arahan Kemdikbud bagi guru non sertifikasi yang termasuk sasaran kategori B terkait PPG Dalam Jabatan 2023.***


 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler