Persyaratan Administrasi Sasaran Kategori B PPG Daljab 2023, Ada Golongan Guru yang Berbeda? Cek Jadwal

31 Mei 2023, 11:17 WIB
Ilustrasi persyaratan administrasi dan jadwal pelaksanaan untuk sasaran kategori B PPG Daljab 2023 /Pexels/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Informasi tentang persyaratan administrasi dan jadwal pelaksanaan untuk sasaran kategori B PPG Dalam Jabatan atau Daljab 2023 penting untuk diketahui para guru.

Adapun informasi persyaratan administrasi dan jadwal pelaksanaan untuk sasaran kategori B PPG Daljab 2023 ini berdasarkan pemaparan dalam lampiran 3 surat edaran resmi Kemdikbud.

Diketahui persyaratan administrasi dan jadwal pelaksanaan untuk sasaran kategori B PPG Daljab 2023 tersebut tercantum dalam lampiran 3 surat edaran Kemdikbud dengan nomor 0869/B2/GT.00.05/2023 tertanggal 27 Mei 2023.

Baca Juga: Calon GURU SERTIFIKASI Merapat! Dapatkan Serdik dari PPG Prajabatan, Simak Syarat dan Link Pendaftaran di Sini

Sehubungan informasi persyaratan administrasi dan jadwal pelaksanaan untuk sasaran kategori B PPG Daljab 2023 tersebut, perlu dipahami bahwa ada dua kategori yang disampaikan dalam surat edaran Kemdikbud tersebut yaitu sasaran kategori A dan sasaran kategori B.

Namun dalam pembahasan ini akan fokus membahas tentang persyaratan administrasi dan jadwal pelaksanaan untuk sasaran kategori B PPG Daljab 2023 .

Berikut ini adalah informasi persyaratan administrasi dan jadwal pelaksanaan untuk sasaran kategori B PPG Daljab 2023 yang perlu diketahui guru.

Persyaratan Administrasi untuk Guru

Ada beberapa persyaratan administrasi untuk guru yang perlu diperhatikan secara saksama, antara lain:

1. Hasil scan atau pindah dokumen ijazah jenjang S1 atau DIV, yakni asli atau fotokopi yang dilegalisir perguruan tinggi.

Adapun untuk para guru yang mempunyai ijazah S1 atau sederajat dari luar negeri, maka silakan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti dilampirkan,

2. Hasil dari scan ataupun pindai dokumen yaitu SK Pengangkatan pertama sebagai guru, yakni asli ataupun fotokopian yang dilegalisir Dinas Pendidikan provinsi atau kabupaten atau kota.

3. Hasil pindai atau scan asli atau fotokopi dilegalisir dokumen sesuai status kepegawaian yakni sebagai berikut:

a. SK kenaikan pangkat terakhir untuk guru status PNS , asli atau fotokopi yang dilegalisir Dinas Pendidikan provinsi atau kabupaten atau kota atau BKD.

b. SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku, setidaknya hingga dengan tanggal 31 Desember 2023 mendatang untuk guru yang memiliki status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang asli atau fotokopi yang dilegalisir Dinas Pendidikan provinsi atau kabupaten atau kota atau BKD.

c. SK pengangkatan dalam dua tahun terakhir yakni pada tahun 2021 2022 dan tahun 2022 2023 untuk guru yang memiliki status non ASN di sekolah negeri, asli atau fotokopi dilegalisir Dinas Pendidikan provinsi atau kabupaten atau kota atau BKD.

d. SK pengangkatan yang dua tahun terakhir yakni tahun 2021 2022 dan tahun 2022 2023 bagi guru yang memiliki status non ASN (Aparatur Sipil Negara) di sekolah yang asalnya dari satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, Asli atau fotokopian dilegalisir ketua yayasan.

4. Selanjutnya hasil pindai atau scan SK pembagian tugas mengajar terakhir untuk tahun ajaran 2022 2023, asli atau fotokopi dilegalisir Kepsek atau Kepala Sekolah.

5. Hasil pindai atau scan pakta integritas yang diberi tanda tangan serta materai 10.000. Adapun untuk format tercantum dalam lampiran 5 surat edaran Kemdikbud nomor 0869/B2/GT.00.05/2023.

Persyaratan Administrasi Guru yang Mendapat Tugas sebagai Kepala Sekolah

Ada beberapa persyaratan bagi guru yang mendapat tugas sebagai kepala sekolah yang perlu diketahui, antara lain:

Baca Juga: SEGERA CEK, Cara Mengetahui Guru yang Bebas Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023 di Laman SIMPKB

1. Hasil pindai atau scan dokumen ijazah jenjang S1 atau DIV, yakni asli atau fotokopi dilegalisir perguruan tinggi.

Perlu diperhatikan bahwa guru yang mempunya ijazah jenjang S1 atau sederajat dari luar negeri, maka surat penyetaraan dari Ditjen Dikti dilampirkan.

2. Hasil pindai ataupun scan dokumen SK Pengangkatan Pertama sebagai guru, yakni asli ataupun fotokopian dilegalisir Dinas Pendidikan provinsi atau kabupaten atau kota.

3. Hasil pindai atau scan SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepsek, yakni asli atau fotokopi dilegalisir.

Perlu Anda ketahui bahwa SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh Dinas Pendidikan atau BKD provinsi atau kabupaten atau kota untuk Kepsek yang asalnya dari satuan pendidikan yang diselenggakatan pemda.

Selain itu SK Pengangkatan untuk Kepsek yang asalnya dari satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, maka SK tersebut dilegalisir oleh ketua yayasan.

4. Hasil Pakta Integritas jangan lupa untuk memberikan materai 10.000 dan tanda tangan. Adapun format sudah ada di lampiran 5 surat edaran Kemdikbud 0869/B2/GT.00.05/2023.

Jadwal Pelaksanaan

Berikut ini rangkaian kegiatan beserta tanggalnya yang penting untuk Anda perhatikan secara saksama:

1. Pendaftaran atau pengajuan berkas: 30 Mei sampai 11 Juni 2023.

2. Perbaikan berkas: 12 Juni sampai 28 Juni 2023.

3. Verifikasi dan validasi (verval) oleh petugas: 12 Juni sampai 1 Juli 2023.

4. Pengumuman hasil: 5 Juli 2023.

Baca Juga: Hanya 3 Hari Lagi, Pendaftaran Uji Kompetensi PPG Daljab 2023 Dibuka. Kemdikbud Rilis Jadwal Lengkapnya...

Itulah informasi persyaratan administrasi dan jadwal pelaksanaan untuk sasaran kategori B PPG Daljab 2023, semoga memberi manfaat.***

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler