Sudah Pemutakhiran Data? Selamat Guru Sertifikasi dan Non Jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK Bisa Dapat Ini...

30 Juni 2023, 15:11 WIB
Ilustrasi Sudah Pemutakhiran Data? Selamat Guru Sertifikasi dan Non Jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, Bisa Dapat Ini. /Tangkap Layar kemenag.go.id

BERITASOLORAYA.com- Menjelang bulan Juli 2023, guru sertifikasi dan non semua jenjang baik TK, SD, SMP, SMA dan SMK mendapatkan kabar baik dari pemerintah.

Kabar ini banyak ditunggu oleh guru sertifikasi maupun non jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Sebelum mengetahui kabar baiknya, pastikan guru sertifikasi dan non sudah melakukan pemutakhiran data.

Lebih lanjut kabar baik untuk guru sertifikasi maupun non ini berkaitan dengan surat edaran resmi dari pemerintah.

Surat edaran untuk guru sertifikasi maupun non ini mengenai penarikan data untuk guru bisa mendapatkan insentif.

Baca Juga: RESMI! Guru Sertifikasi dan Non Segera Klik Link Ini, Kemdikbud Beri Hadiah Ini ke Tendik dalam...

Surat yang ditulis dengan nomor B-2599/Dt.I.II/KU.05.06/2023 membahas tentang tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahap 2.

Surat edaran yang dibuat oleh Kemenag, menyampaikan bahwa penyaluran tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahun 2023 akan memasuki penyaluran tahap 2.

Lebih lanjut untuk kebutuhan tersebut terdapat beberapa poin yang disampaikan oleh Kemenag.

Pertama, kuota untuk penerima insentif setiap provinsi diberlakukan sama seperti penyaluran tunjangan insentif tahap 1.

Baca Juga: JELANG IDUL ADHA, Pertek NI PPPK Guru di 30 Instansi Ini Hampir 100 Persen Tidak Tertolak. Selamat Ya...

Kedua, bagi guru kandidat calon penerima tunjangan insentif tahap 2 adalah guru yang telah disetujui ajuan sebagai penerima tunjangan oleh Kemenag Kabupaten atau Kota di semester sebelumnya.

Dalam hal tersebut guru yang memenuhi persyaratan pada juknis pemberian tunjangan insentif nomor 182 tahun 2023 wajib melakukan pemutakhiran data pribadi.

Adapun untuk data yang harus dilakukan pemutakhiran data adalah sebagai berikut:

1. Nama lengkap yang disesuaikan KTP

2. Nama Ibu kandung disesuaikan dengan KK

3. Nomor Induk Kependidikan atau NIK

4. Tempat lahir yang disesuaikan KTP

5. Tanggal lahir disesuaikan KTP

Selain itu, perlu guru ketahui bahwa untuk pemutakhiran data harus sudah guru lakukan hingga 27 Juni 2023.

Dalam hal ini, guru harus sudah memastikan bahwa sudah melakukan pemutakhiran data.

Kemudian, pada tanggal 28 Juni 2023, Kemenag akan melakukan pengambilan data guru yang menjadi calon penerima tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahap 2.

Tentunya ini merupakan kabar baik bagi guru yang berada di bawah naungan Kemenag dan yang telah melakukan pemutakhiran data bisa mendapatkan tunjangan khusus atau tunjangan insentif.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler