Pendaftaran Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10 Sudah Dibuka! Simak Kriteria dari Kemendikbudristek

18 Juli 2023, 16:34 WIB
Ilustrasi. Kemendikbudristek sedang membuka Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10, cek persyaratan mendaftar di sini. /Unsplash.com/@husniatisalma

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat ini sedang membuka pendaftaran rekrutmen peserta Calon Guru Penggerak (CGP) angkatan 10.

CPG merupakan salah satu bagian dari Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP). Pendaftaran Guru penggerak Angkatan 10 sudah dibuka sejak 17 Juli 2023.

Masa pendaftaran rekrutmen Pendidikan untuk guru penggerak Angkatan 10 dibuka kurang dari 20 hari sehingga akan berakhir pada 4 Agustus 2023 mendatang.

Selanjutnya akan dilanjutkan dengan masa mulai pendidikan guru penggerak Angkatan 10. Jadwal masa pendidikan akan diinformasikan lebih lanjut oleh Kemendikbudristek.

Angkatan 10 CPG dibuka untuk seluruh guru dari satuan pendidikan formal PNS atau non PNS. Guru pada jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, boleh mendaftar.

Selain itu guru, para Kepala sekolah yang hingga saat ini belum mendapatkan Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) juga diperkenankan mendaftar CGP.

PGP terbuka bagi guru dari sekolah Negeri maupun Swasta dengan syarat guru telah memiliki akun guru yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.

Kemendikbudristek menargetkan CPG Angkatan 10 diikuti oleh 55.000 guru sebagai peserta dengan durasi PGP yang harus diikuti total selama enam bulan.

Baca Juga: HARI INI, Pendaftaran Rekrutmen CGP PGP Angkatan 10 Dibuka, Cek Cara Daftar Seleksi Guru Penggerak

Berikut persyaratan dan kriteria umum untuk mendaftar sebagai CPG Angkatan 10 dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id :

1. Merupakan Guru ASN atau NON ASN untuk jenjang satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB;

2. Merupakan kepala sekolah berstatus definitif di seluruh satuan pendidikan di point sebelumnya yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS);

3. Mengajar pada sekolah negeri maupun sekolah swasta dan memiliki akun guru di Dapodik;

4. Mengantongi kualifikasi pendidikan di jenjang minimal S1/D4;

5. Mengantongi pengalaman minimal selama 5 tahun mengajar;

6. Memiliki sisa masa mengajar tidak kurang dari 10 tahun, atau guru tidak berusia lebih dari 50 tahun terhitung pada 4 Agustus 2023.

7. Guru tidak sedang menjadi peserta kegiatan diklat latsar (PNS, PGP) maupun bertugas menjadi asesor Program Sekolah Penggerak atau PGP;

Baca Juga: KABAR GEMBIRA untuk CGP Angkatan 9 dari Kemdikbud, 19.939 Guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK Harus Tahu

8. Guru tidak sedang mengikuti rekrutmen program pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP), kepala sekolah penggerak, maupun sebagai fasilitator/pelatih ahli sekolah penggerak atau saat ini sedang bertugas menjadi kepala sekolah penggerak;

9. Tidak mengemban tugas sebagai pelatih lapangan, instruktur, atau pengawas lapang untuk Program Organisasi Penggerak (POP);

10. Tidak sedang mengemban tugas/menjadi pengajar praktik, instruktur, fasilitator pada Program PGP.

11. Mendapat izin mengikuti PGP dari pimpinan/atasan secara langsung di tempat bekerja;

12. Memiliki niat dan keinginan yang kuat menjadi guru penggerak di satuan pendidikan dan siap mengikuti PGP 6 bulan;

13. Tidak meninggalkan tugas mengajar di sekolah selama proses rekrutmen dan PGP yang terbukti melalui SK mengajar untuk CGP dari unsur Guru;

14. Tetap aktif menjabat sebagai kepala sekolah proses selama rekrutmen dan PGP, yang terbukti melalui SK definitif kepala sekolah, bagi CPG Bagi CGP dari unsur Kepala Sekolah.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler