Pendaftaran CGP PGP Angkatan 10 Akan Dibuka, Intip Keuntungan Jadi Guru Penggerak, Lebih Mudah Sertifikasi?

- 12 Juli 2023, 09:07 WIB
Ilustrasi. Apakah Guru Penggerak lebih mudah sertifikasi? Simak aturan berikut sebelum mengikuti rekrutmen CGP PGP angkatan 10.
Ilustrasi. Apakah Guru Penggerak lebih mudah sertifikasi? Simak aturan berikut sebelum mengikuti rekrutmen CGP PGP angkatan 10. /Unsplash.com/@husniatisalma



BERITASOLORAYA.com – Pendaftaran rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) Pendidikan Guru Penggerak (PGP) angkatan 10 akan segera dilaksanakan. Simak keuntungan yang didapat Guru Penggerak, khususnya dalam memperoleh sertifikasi.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau Ditjen GTK Kemdikbud mengumumkan pendaftaran rekrutmen CGP PGP angkatan 10 dibuka mulai tanggal 17 Juli 2023. Program ini merupakan program Kemdikbud yang diadakan dalam rangka mencetak Guru Penggerak.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari surat edaran Kemdikbud dengan nomor 1770/B3/GT.00.08/2023, program CGP PGP angkatan 10 akan dilaksanakan di 514 kabupaten/kota se-Indonesia.

Program CGP PGP angkatan 10 rencananya akan dilaksanakan mulai awal tahun 2024 selama 6 bulan dengan menggunakan pola belajar mandiri terbimbing melalui sistem belajar daring dan luring.

Pada pelaksanaan program CGP PGP angkatan 10 ini, Kemdikbud menargetkan peserta sejumlah 55.000 peserta. Program ini bisa diikuti oleh para guru ASN dan non ASN maupun kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS).

Baca Juga: TERBARU, Seleksi Calon Guru Penggerak PGP Angkatan 10 Dibuka Sebentar Lagi, Cek Jadwal dan Kriteria di Sini...

Para guru dan kepala sekolah yang lulus rekrutmen CGP PGP angkatan 10 akan mengikuti serangkaian pendidikan hingga akhirnya ditetapkan sebagai Guru Penggerak.

Guru Penggerak Lebih Mudah Sertifikasi?

Selain program Pendidikan Guru Penggerak, Kemdikbud juga memiliki program Pendidikan Profesi Guru atau PPG (Dalam Jabatan) yang bertujuan agar guru bisa sertifikasi atau memiliki sertifikat sebagai pendidik.

Aturan mengenai tata cara memperoleh sertifikat pendidik termaktub dalam Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022. Menariknya, dalam peraturan tersebut, Guru Penggerak disebut dalam beberapa pasal.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari pasal 4 peraturan tersebut, peserta PPG Dalam Jabatan dibagi menjadi tiga kategori, yakni antara lain:

1. guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak,

2. guru yang sudah mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)

3. guru yang belum sertifikasi dan tidak termasuk guru penggerak maupun yang sudah mengikuti PLPG.

Lebih lanjut, pada pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan, guru memiliki beban belajar sebanyak 36 SKS. Pemenuhan SKS ini bisa dilakukan dengan rekognisi pembelajaran lampau atau dengan pembelajaran program studi PPG.

Baca Juga: 5 Hal Sebabkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tidak Cair, Cek Juknisnya

Pada pasal 16 disebutkan bahwa guru yang merupakan Guru Penggerak mendapatkan rekognisi pembelajaran lampau setara dengan 36 SKS. Nah, dengan demikian Guru Penggerak tidak perlu menempuh pembelajaran.

Berdasarkan pasal 24, keuntungan lain yang didapat Guru Penggerak adalah tidak perlu mengikuti uji komprehensif dan praktik pengalaman. Akan tetapi, Guru Penggerak tetap wajib melaporkan tugas yang dibuat dalam program Pendidikan Guru Penggerak serta mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan.

Nah, itulah keuntungan yang didapat Guru Penggerak jika mengikuti program sertifikasi guru.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x