TERBARU! Mahasiswa Tidak Lagi Diwajibkan Membuat Skripsi, Tapi Mendikbud Bilang Diganti dengan Ini

30 Agustus 2023, 13:54 WIB
Ilustrasi mahasiswa sedang mengerjakan proyek akhir /Freepik

BERITASOLORAYA.com – Belum lama ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan peraturan terbaru terkait persyaratan lulus perkuliahan untuk jenjang S1 dan D4.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Nadiem mengatakan bahwa syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4 tidak diwajibkan membuat skripsi.

Baca Juga: One Piece Live Action Kapan Tayang? Berikut Tanggal Rilis, Link Nonton, Trailer dan Informasi Lengkap Lainnya

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," kata Nadiem dilansir BeritaSoloRaya.com dari diskusi Merdeka Belajar Episode 26 pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Bahkan, dalam aturan tersebut juga mejelaskan bahwa bentuk tugas atau proyek akhir tersebut bisa dilakukan secara berkelompok.

Menteri Nadiem juga mengatakan jika nantinya kepala prodi memiliki hak untuk menentukan standar kelulusan mahasiswa berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: 3 Teknik Bisnis Ini Berhasil Buat Le Minerale Selangkah Lebih Maju dari AQUA, Teknik Apa Itu?

"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," lanjut Nadiem.

Selain itu, Nadiem juga menilai kompetensi justru dapat diukur melalui proyek dan implementasi yang dilakukan mahasiswa.

"Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi, Ini udah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?" jelasnya.

Baca Juga: Jangan Dibuang! Manfaatkan Botol Bekas Aqua Jadi Barang-Barang yang Bernilai dan Estetik Ini

Lalu, bagaimana dengan mahasiswa magister atau magister terapan? Dijelaskan bahwa untuk jenjang pendidikan tersebut masih diwajibkan membuat tesis.

Sebagaimana mengacu pada Pasal 29 angka 2 disebutkan bahwa "Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.”

***

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler