Syarat Lulus Kuliah Tak Harus Buat Skripsi? Begini Kebijakan Terbaru Mendikbud Nadiem Makarim…

30 Agustus 2023, 14:26 WIB
Berikut ini kebijakan terbaru Mendikbud mengenai syarat mahasiswa lulus kuliah tak harus membuat skripsi, berikut selengkapnya. /Tangkap layar YouTube Kemendikbud RI/

BERITASOLORAYA.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan kebijakan terbaru mengenai syarat mahasiswa jenjang S1 dan D4 lulus kuliah.

Kebijakan terbaru ini disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26 yang mengusung tema ‘Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi’ pada Selasa, 29 Agustus 2023 lalu.

Dalam diskusi tersebut, Nadiem Makarim menyampaikan bahwa saat ini skripsi bukan lagi syarat wajib mahasiswa S1 dan D4 lulus kuliah.

Lalu bagaimana penjelasan mengenai kebijakan terbaru Mendikbud terkait syarat kelulusan mahasiswa? Berikut selengkapnya.

Baca Juga: 5 Kandungan Tahu yang Ternyata Bermanfaat Baik untuk Tulang

Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023

Aturan lengkap mengenai syarat lulus kuliah bagi mahasiswa jenjang S1 dan D4 termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari peraturan terbaru tersebut, aturan syarat kelulusan mahasiswa dirinci pada pasal 18.

Pada pasal 18, disebutkan bahwa mahasiswa jenjang sarjana dan sarjana terapan dapat memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui berbagai bentuk tugas akhir.

Adapun tugas akhir yang dimaksud dapat berbentuk:

a. Skripsi

b. Prototipe

c. Proyek

d. Atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu atau kelompok.

Lebih lanjut pada angka 9 huruf b disebutkan bahwa ketercapaian kompetensi lulusan juga bisa dilakukan melalui penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan kompetensi lulusan.

Baca Juga: TERBARU! Mahasiswa Tidak Lagi Diwajibkan Membuat Skripsi, Tapi Mendikbud Bilang Diganti dengan Ini

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," ucap Nadiem.

Pernyataan Nadiem

Dalam agenda diskusi Merdeka Belajar Episode 26, Mendikbud Nadiem Makarim menyebutkan bahwa untuk mengukur kompetensi seseorang tidak hanya melalui satu cara. Terlebih bagi mahasiswa vokasi, Nadiem mempertanyakan apakah karya ilmiah merupakan cara yang tepat untuk mengukur technical skill.

"Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi, Ini udah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?" terang Nadiem.

Lalu bagaimana dengan mahasiswa magister? Pada pasal 19 angka 2, mahasiswa magister atau magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau dalam bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.

Adapun pada aturan berikutnya disebutkan standar kelulusan bagi mahasiswa doktor atau doktor terapan.

Mahasiswa pada program doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis,” demikian bunyi pasal 20 angka 3.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler