GURU HONORER MASA KERJA 10 TAHUN BENAR DAPAT AFIRMASI KHUSUS? Ini Kata Mendikbud…

8 September 2023, 11:07 WIB
Ilustrasi. Guru honorer yang meminta afirmasi masa kerja dengan catatan di atas 10 tahun, sedang diperjuangkan Komisi X. /Dok. PANRB

BERITASOLORAYA.COM - Guru honorer sudah tahu berita terbaru tentang pengadaan PPPK guru 2023 per 8 Agustus? Mari simak hasil dari raker bersama antara Kemendikbud dengan Komisi X DPR, yang mana membahas rencana anggaran untuk tahun 2024 mendatang dan dalam raker ini anggota DPR membahas tentang rekrutmen PPPK guru 2023 yang bakalan tiba sebentar lagi.

Komisi X DPR memerhatikan masalah guru-guru honorer dengan memperjuangkan hak mereka pada pengadaan PPPK guru 2023 mendatang.

Formasi PPPK guru 2023 yang jumlahnya ditargetkan sebanyak 296 ribu kebutuhan, diupayakan agar bisa mengoptimalkan keikutsertaan guru honorer menjelang penghapusan di bulan November.

Baca Juga: Ketahui, 6 Manfaat dari Jalan Kaki untuk Kesehatan Tubuh yang Sering Disepelekan

Guru honorer telah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi X beberapa hari lalu, yang mana para guru meminta afirmasi khusus terkait masa kerja di atas 10 tahun dalam pengadaan PPPK guru 2023.

GHN 10+ sebagai paguyuban guru-guru honorer dengan masa kerja lebih dari 10 tahun, berusaha meminta afirmasi ini pada Kemendikbud lewat rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR.

Seperti halnya Kemendikbud yang memberikan afirmasi 100% bagi guru dengan sertifikat pendidik, guru honorer sendiri diketahui sulit mendapatkan sertifikat pendidik karena kepal adaerah yang tak mau terbitkan SK.

Komisi X DPR pun berjanji akan memperjuangkan guru honorer agar dapat memberikan afirmasi bagi guru, yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun tersebut.

Hal ini pun disampaikan saat salah satu anggota Komisi X DPR RI, Moh. Haerul Amri dari Fraksi NasDem, yang menjelaskan permintaan afirmasi bagi guru honorer pada Kemendikbud.

Afirmasi yang diminta untuk keterangan masa kerja adalah, guru honorer masa kerja di atas 10 tahun mendapat afirmasi 100%, guru honorer dengan masa kerja 5-10 tahun mendapat afirmasi 50%, dan guru honorer di bawah 5 tahun mendapat afirmasi 25%.

Baca Juga: Surat Edaran Baru untuk Peserta PPG Dalam Jabatan Angkatan 2 Tahun 2023

Ia mengatakan harapannya, agar hal ini dapat membantu Nunuk Suryani, “Mudah-mudahan yang menjadi semangat bagi guru dengan masa kerja lebih dari 10 tahun ini bisa disupport.”

“Bisa kita berikan apa yang menjadi haknya mereka, agar semua bisa menunjang apa yang menjadi kewajiban kementerian yaitu merdeka belajar,” katanya.

Putra Nababan, selaku anggota Komisi X DPR RI ini mengungkapkan pendapatnya terkait guru-guru yang belum mendapatkan kejelasan penempatan hingga 2 tahun.

“Hari ini, ada 500 guru yang sudah 2 tahun tidak gajian,” ucap Putra Nababan. “500 guru ini adalah guru yang sudah lulus passing grade tetapi belum mendapatkan penempatan.” Menurut Putra, program PPPK guru ini adalah program presiden bukan kementerian.

Putra Nababan juga berkata, “Saya juga minta juknis PKWU dapat dipetakan sesuai ijazahnya, dan segera diterbitkan karena itu merupakan landasan pemda Jakarta agar bisa menempatkan P1.”

Illiza Sa’aduddin, anggota Komisi X DPR dari fraksi PAN kemudian menambahkan, bahwa harus ada koordinasi yang baik antara pemda dan pusat demi selesaikan masalah guru honorer.

“Menyangkut masalah guru honorer dan PPPK,” ujar Illiza. “Harusnya ada percepatan dengan melakukan koordinasi yang baik bersama pemerintah daerah.”

Masalah keterlambatan pemda yang membayar gaji guru pun juga banyak yang mengadukan hal ini, Illiza mengungkapkan harapannya.

“Kami juga berharap untuk concern terhadap pendidikan karakter, karena memang kita sendiri merasa,” ujar Illiza yang beranggapan kalau masalah tersebut juga harus diimbangi dengan pendidikan karakter.

Menanggapi saran-saran dari para anggota Komisi X DPR RI ini, Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek mengatakan bahwa semuanya sudah dicatat dan akan dipertimbangkan.

Para guru honorer dapat berdoa semoga afirmasi terkait masa kerja tersebut bisa diwujudkan oleh Kemendikbud dalam pengadaan PPPK guru 2023.***

 

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Tags

Terkini

Terpopuler