TEGAS, Mulai 10 September Daerah Ini Tak Akan Rekrut Honorer Lagi, Cegah Pembengkakan APBD?

- 7 September 2023, 14:33 WIB
Ilustrasi tenaga honorer.
Ilustrasi tenaga honorer. /Tangkapan layar YouTube Provinsi Jawa Tengah

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah masih melakukan pembahasan penataan tenaga non ASN atau honorer yang disebut mengalami pembengkakan jumlah hingga mencapai 2,3 juta orang.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa pemerintah daerah diharap tidak melakukan rekrutmen tenaga honorer baru sembari pihaknya mengamankan 2,3 juta honorer yang terverifikasi database BKN.

Masih terkait arahan ini, pemerintah daerah Kabupaten Boven Digoel menegaskan bahwa pemda setempat tidak akan menerima tenaga honorer.

Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Boven Digoel Pilemon Tabuni menyatakan bahwa kebijakan tidak akan merekrut tenaga honorer di daerah setempat berlaku mulai 10 September 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Info Publik, Plt Sekda Pilemon Tabuni menerangkan bahwa pemda tidak akan merekrut tenaga honorer lagi karena jumlah tenaga honorer yang sudah mencapai 1.300 orang.

Baca Juga: 500 Tenaga Honorer K2 di Daerah Ini akan Segera Mengikuti Tes, Plt Sekda Sebut Hanya Formalitas

Selain itu, kebijakan ini diambil pemda setempat untuk mencegah pembengkakan Anggaran Pendapatan Belanda Daerah atau APBD. Dr. Pilemon Tabuni mengatakan bahwa APBD yang disiapkan untuk membayar tenaga honorer di Boven Digoel mencapai Rp60 Miliar.

"Hal yang ini dikarenakan jumlah tenaga honorer di Kabupaten Boven Digoel mencapai 1030 tenaga honorer dan APBD yang disiapkan untuk membayar tenaga honorer ini hampir Rp 60 miliar," terangnya.

Lebih lanjut, Pilemon mengungkap bahwa BPK saat pemeriksaan, memberi saran kepada pemda untuk melakukan pengurangan tenaga honorer atau tidak menerima honorer lagi. Hal ini, menurut BPK, karena banyak tenaga honorer yang tidak memiliki efektifitas kerja.

Untuk itu, Pilemon mengungkap mulai 10 September 2023, pemerintah daerah Kabupaten Boven Digoel tidak akan merekrut tenaga honorer sesuai dengan keputusan Bupati setempat.

"Dengan banyaknya kita menerima tenaga honorer output kinerjanya tidak ada dan penyerapan APBD kita akan tambah membengkak sehingga Bupati membuat keputusan untuk berhentikan penerimaan tenaga honorer," terangnya.

Sementara itu, PANRB sebenarnya sudah mengumumkan bahwa berdasarkan UU No. 5 tahun 2014 dan PP Nomor 49 tahun 2018, tidak boleh ada lagi tenaga honorer per 28 November 2023.

Meski demikian, menurut Menpan RB, sesuai arahan Presiden Jokowi, tidak boleh ada pemberhentian massal tenaga honorer. Untuk itu, Kementerian PANRB bersama DPR masih membahas penataan 2,3 juta tenaga honorer yang sebagian besar ada di pemerintah daerah.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x