Ternyata Hanya Guru Kategori A dan B dengan Kriteria Ini yang Terpanggil PPG Dalam Jabatan 2023. Siapa Saja?

10 September 2023, 16:14 WIB
Ilustrasi -Inilah guru kategori A dan B yang terpanggil PPG Dalam Jabatan 2023, berikut kriterianya cek di SIMPKB /smatunasbangsabintan.org/

BERITASOLORAYA.com - Sudah H-1 jelang penutupan konfirmasi kesedian PPG Dalam Jabatan 2023.

Itu artinya masih ada satu hari lagi besok, untuk mengetahui kriteria guru mana sajakah yang dapat terpanggil PPG Dalam Jabatan 2023.

Setidaknya terdapat lima kriteria guru non sertifikasi yang akan terpanggil pada PPG Dalam Jabatan 2023 kali ini. Apakah Anda salah satunya?

Baca Juga: DIPERPANJANG! Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023 Hingga…

Dan siapa sajakah lima kriteria guru non sertifikasi yang dapat terpanggil PPG Dalam Jabatan 2023 kali ini?

Berikut ini adalah informasi lima kriteria guru non sertifikasi yang dapat terpanggil PPG Dalam Jabatan 2023, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube Calon Guru.

1. Guru yang memiliki TMT dari tahun 2005-2015, terpanggil lewat jalur afirmasi

Kabar baiknya, guru dengan kriteria memiliki TMT dari tahun 2005-2015 pada Dapodik namun tidak lulus pretest PPG Dalam Jabatan 2023, masih memiliki peluang terpanggil PPG Dalam Jabatan 2023.

Baca Juga: Penelitian Terbaru! 8 Kebiasaan Ini Terbukti mampu Memperpanjang Usia, Ingin Tahu Apa Saja? Yuk, Simak

Adanya peluang terpanggil, dikarenakan Kemdikbud Ristek memberikan jalur afirmasi pada guru dengan TMT dari tahun 2005-2015.

Oleh karenanya, selamat jika Anda adalah salah satu guru yang terpanggil PPG Dalam Jabatan lewat jalur afirmasi ini.

Meski demikian, kabar kurang baiknya adalah tidak semua guru dalam kondisi TMT 2005-2015 dan tidak lulus pretest bisa mendapatkan afirmasi untuk terpanggil PPG Dalam Jabatan 2023.

Hal ini mengingat, Kemdikbud Ristek memiliki pengkategorian khusus dalam penentuan siapa saja guru yang terpanggil PPG Dalam Jabatan 2023 lewat jalur afirmasi ini.

Baca Juga: 7 HARI LAGI, Perhatikan Syarat Berkas Seleksi CPNS 2023 Berikut Ini, Jangan Sampai Salah Ya Bisa Bahaya Nanti

Untuk memastikan apakah Anda terpanggil PPG Dalam Jabatan 2023 lewat jalur afirmasi ini, yakni silahkan pantau SIMPKB anda hingga 11 September 2023.

Apabila pada SIMPKB muncul notifikasi konfirmasi kesediaan, maka silahkan Anda lakukan konfirmasi dengan mengklik bersedia.

2. Guru yang sudah lulus pretest PPG Dalam Jabatan dari 2017, 2018, 2019, 2022 dan masih menunggu antrian terpanggil PPG Dalam Jabatan 2023.

Hingga dibukanya PPG Dalam Jabatan 2023, masih terdapat guru yang menunggu antrian untuk dapat terpanggil ploting LPTK  PPG Dalam Jabatan.

Maka bagi Anda yang masuk pada kriteria kedua ini, silahkan untuk memantau pula SIMPKB Anda masing-masing hingga tanggal 11 September 2023.

Baca Juga: Cara Mudah Konfirmasi Kesediaan PPG Dalam Jabatan 2023 di SIMPKB. Notif Ini Wajib Muncul, Ikuti Langkahnya

3. Guru yang sudah lulus Pendidikan Guru Penggerak

Kategori guru non sertifikasi lainnya yang dapat terpanggil PPG Dalam Jabatan 2023 adalah guru yang sudah lulus pendidikan guru penggerak dan mendapatkan sertifikat guru penggerak.

4. Guru sasaran kategori A dan B di tahun 2023 tertentu

Guru sasaran kategori A dan B di tahun 2023 tertentu ini, maksudnya adalah yang akan terpanggil PPG Dalam Jabatan 2023 disesuaikan dengan kuota setiap wilayah dan bidang studi yang dibutuhkan.

Artinya, tidak semua guru kategori A dan B yang telah melakukan verval dapat terpanggil seluruhnya.

Untuk memastikan terpanggil tidaknya, silahkan guru kategori A dan B untuk terus memantau SIMPB nya masing-masing.

Baca Juga: DI SIMPKB, Begini Langkah Konfirmasi Kesedian PPG Dalam Jabatan 2023 Pastikan Notif Ini Muncul, Sudah Dilihat?

5. Usia lebih dari 50 tahun.

Bagi guru non sertifikasi yang berusia lebih dari 50 tahun juga dapat terpanggil PPG Dalam Jabatan 2023 kali ini.

Bagi Anda yang masuk pada kriteria ini, silahkan untuk memantau SIMPKB anda.

Demikianlah terkait lima kriteria guru yang dapat terpanggil PPG Dalam Jabatan 2023.

Semoga informasi yang disampaikan ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Tags

Terkini

Terpopuler