TERBARU, Guru SD, SMP, SMA, SMK Dapat 3 Keuntungan Pada Seleksi PPPK Guru 2023. Langsung Diangkat ASN?

11 September 2023, 06:36 WIB
Ilustrasi - 3 keuntungan guru honorer SD, SMP, SMA dan SMK pada seleksi PPPK guru 2023 /tangkapan layar YouTube/KEMDIKBUD RI

BERITASOLORAYA.com - Angin segar datang bagi guru honorer sekolah negeri jenjang SD, SMP, SMA, SMK pada seleksi PPPK Guru 2023 mendatang.

Angin segar tersebut berupa tiga keuntungan guru honorer yang berada pada sekolah negeri jenjang SD, SMP, SMA, SMK.

Apa saja tiga keuntungan tersebut? Berikut ini akan dijelaskan perihal tiga keuntungan guru honorer yang berada pada sekolah negeri jenjang SD, SMP, SMA, SMK pada seleksi PPPK guru 2023 sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube Calon Guru.

Baca Juga: Unik, Ini Kejadian yang Membuat Tirto Utomo Mendirikan Aqua, Petaka yang Bawa Untung!

1. Tidak Bisa Digeser

 

Bagi guru yang berada di sekolah negeri, tidak dapat digeser baik itu untuk kategori P1, P2, P3 maupun P4.

Bilamana formasi yang disediakan habis oleh P1 yang belum kebagian formasi pun, belum tentu bisa ditempatkan jika kondisinya pada sekolah negeri tersebut memang sudah terdapat guru honorernya.

2. Menang Walau Kalah Ranking, Urutan Penempatan dan Prioritas

 

Kabar baiknya, guru sekolah negeri bisa menang walaupun kalah perangkingan, kalah penempatan dan kalah prioritas.

Baca Juga: INFO BKN: Sebelum Daftar PPPK Guru 2023, Selain KTP dan KK Pastikan Dokumen ini Sudah Siap!

Contohnya saja pada guru sekolah negeri.

Pada sekolah negeri A terdapat 1 guru honorer P1, dan 1 guru honorer bersekolah induk di sekolah A (bisa status P2, P3 maupun P4), total jadi terdapat 2 guru sekolah induk.

Misalnya saja di sekolah A pada seleksi PPPK guru 2023 terdapat ketersediaan formasi sebagai guru kelas 3, maka yang dapat mengisi formasi pada sekolah tersebut adalah 1 guru honorer P1, 1 guru honorer (total 2 formasi terisi).

Jika diperhatikan secara seksama, maka pada kasus ini masih terdapat 1 formasi sisa.

Pada kasus ini, 1 guru honorer pada sekolah induk tadi tidak akan tergeser statusnya meskipun pada pelaksanaanya masih terdapat P1 lulusan PPG dan P1 sekolah swasta.

Baca Juga: Lulusan CPNS 2023 Harus Mau Ditempatkan di Daerah Terpencil, Kalau Tidak Mau Maka...

Sebab, dalam mekanisme penempatannya, guru P1 lulusan PPG dan P1 sekolah swasta hanya akan mengisi 1 sisa formasi yang kosong pada sekolah A, bukan mengisi dua formasi (formasi untuk guru honorer dan formasi kosong).

Sebab, dalam hal ini, guru honorer sekolah negeri baik P2, P3, P4 akan mendapatkan keuntungan tidak tergeser untuk mengisi formasi yang tersedia pada sekolah.

Dan guru kategori P1 lulusan PPG dan P1 sekolah swasta hanya akan mengisi formasi kosong.

Hal ini dikarenakan, guru P1 lulusan PPG dan guru P1 sekolah swasta tidak memiliki sekolah induk yang berstatus sekolah negeri.

Baca Juga: SUDAH 11 SEPTEMBER, Pada Seleksi PPPK Guru 2023, P2, P3, P4 Punya Peluang Emas Langsung Lolos Jika…

3. PPPK untuk Penempatan Sekolah Negeri

Guru sekolah negeri akan ditempatkan di sekolah negeri sebagaimana tujuan dari penyelenggaraan PPPK guru.

Yakni pertama, untuk memenuhi kebutuhan guru di sekolah negeri dan kedua adalah untuk mengangkat guru-guru honorer di sekolah negeri.

Semoga informasi yang disampaikan ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Tags

Terkini

Terpopuler