BERITASOLORAYA.com – Ada informasi terkait pendaftaran seleksi PPPK guru Tahun 2023 dari Dirjen GTK Kemdikbud yang penting untuk diketahui.
Informasi terkait PPPK guru Tahun 2023 dari Dirjen GTK Kemdikbud ini tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik.
Diketahui informasi terkait PPPK guru Tahun 2023 dari Dirjen GTK Kemdikbud ini tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik ini disampaikan dalam surat edaran resmi.
Adapun surat edaran terkait PPPK guru Tahun 2023 tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik ini dari Dirjen GTK Kemdikbud yang bernomor 2901/B/HK.04.01/2023.
Poin Penting Surat Edaran Dirjen GTK
Disampaikan dalam surat edaran Dirjen GTK Kemdikbud tersebut beberapa poin penting tentang PPPK guru Tahun 2023.
Berikut ini beberapa poin penting terkait PPPK guru Tahun 2023 yang disampaikan dalam surat edaran Dirjen GTK Kemdikbud tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik yang harus diketahui:
1. Perlu diingat bahwa persyaratan calon PPPK guru harus mempunyai kualifikasi akademik Sarjana (S1) atau Diploma Empat (DIV) dan atau sertifikat pendidik.
2. Calon PPPK guru melakukan pendaftaran sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
3. Perlu diperhatikan, jika tidak mempunyai sertifikat pendidik yang dimaksud dalam poin angka 2 (dua), maka calon PPPK guru melakukan pendaftaran sesuai dengan kualifikasi akademik Sarjana (S1) atau Diploma Empat (DIV) yang dimiliki.
4. Daftar kualifikasi akademik seperti yang dimaksud di poin angka 1 (satu) dan sertifikat pendidik pendidik seperti yang dimaksud di poin angka 2 (dua) untuk mengisi bidang tugas atau mata pelajaran (MAPEL) yang hendak dilamar oleh PPPK guru tercantum di lampiran surat edaran Dirjen GTK tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran PPPK guru Tahun 2023 ini.
Baca Juga: RESMI, Hasil Sanggah Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Kabupaten Garut Tahun 2022. Cek Selengkapnya
Link Lampiran Surat Edaran Dirjen GTK
Selanjutnya informasi mengenai PPPK guru Tahun 2023 tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik adalah lampiran surat edaran Dirjen GTK Kemdikbud yang dimaksud dalam poin angka 4 (empat) di atas.
Berikut ini merupakan link lampiran surat edaran Dirjen GTK Kemdikbud tersebut untuk Anda ketahui Link Lampiran Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud
Itulah informasi mengenai PPPK guru Tahun 2023 tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dari Dirjen GTK Kemdikbud.
Baca Juga: CATAT! PERUBAHAN JADWAL CPNS dan PPPK 2023 TERBARU, Jadwal Lama Sudah Tidak Berlaku.
Semoga informasi PPPK guru Tahun 2023 tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik yang resmi dari Dirjen GTK Kemdikbud tersebut bisa memberikan manfaat dan menjadi tambahan informasi bagi Anda yang membutuhkan.***