Sudah Tahu Belum tentang Rapor Pendidikan? Berikut Fungsi dan Daftar Pengguna yang Bisa Mengaksesnya

25 September 2023, 11:34 WIB
Pengggunaan Rapor Pendidikan 2023 /tangkapan layar Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Biasanya dalam kegiatan belajar mengajar, pasti akan ada laporan hasil belajar. Laporan hasil belajar ini dinamakan dengan rapor pendidikan. Pada umumnya, di dalam rapor pendidikan terdapat laporan hasil belajar mengajar. Di dalam rapor pendidikan menampilkan hasil asesmen dan survei nasional yang melibatkan satuan pendidikan dan daerah.

Satuan pendidikan dapat menjadikan rapor pendidikan sebagai acuan untuk mengidentifikasi masalah, merefleksikan akar, serta membenahi kualitas pendidikan.

Setelah mengetahui hal tersebut ternyata fungsi rapor pendidikan ini sangat penting bagi kegiatan belajar mengajar. Rapor pendidikan dapat menjadi acuan bagi satuan pendidikan untuk membenahi kualitas pendidikan di tempatnya.

Baca Juga: CPNS 2023 Khusus SMA Update! Lulus SMA Bisa Jadi PNS di 7 Formasi Ini, Gaji Menggiurkan

Berdasarkan informasi yang dihimpun BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 25 September 2023, ternyata rapor pendidikan ini terbagi menjadi dua. Di antara dua macam rapor pendidikan adalah Rapor Satuan Pendidikan dan Rapor Pendidikan Daerah.

Kedua jenis rapor pendidikan ini dibedakan berdasarkan pihak pengguna yang bisa mengakses situsnya. Dari informasi yang didapat, ternyata ada perbedaan daftar pengguna yang dapat mengakses rapor pendidikan, yaitu.

1. Rapor Satuan Pendidikan, diakses oleh pengguna:

- Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD): Kepala Layanan, Operator Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), serta guru yang memiliki Akun belajar.id.

- Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen): Kepala satuan pendidikan, Operator satuan pendidikan, serta guru secara berjenjang (seluruh guru yang memiliki Akun belajar.id sebelum 10 Maret 2023).

Baca Juga: Cara Kecilkan Ukuran PDF untuk Unggah Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Kualitas File Tetap Bagus!

2. Rapor Pendidikan Daerah, diakses oleh pengguna:

- Dinas Pendidikan (Kepala dinas, Operator, serta pegawai dinas yang mendapat surat penunjukkan).

- Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (yang mendapat surat penunjukkan).

Saat ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud) telah menyediakan platform rapor pendidikan. Platform ini adalah bagian dari program Merdeka Belajar episode ke-19.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023 Ada yang Berubah? Unggah Kontrak Kerja di Riwayat Pekerjaan, ini Caranya

Fungsi rapor pendidikan adalah untuk menyempurnakan rapor mutu sebelumnya. Dengan adanya platform ini, satuan pendidikan tidak perlu mengisi data ke aplikasi.

Data diambil dari beberapa sistem dan sumber data yang ada seperti Dapodik, SIMPKB, AN, BPS dan sumber lainnya.

Karena kemudahan aksesnya inilah platform rapor pendidikan sangat dianjurkan untuk digunakan oleh satuan pendidikan. Untuk cara mengakses platform rapor pendidikan ini ternyata tidak sulit, bisa dengan melakukan cara berikut:

Baca Juga: SIMAK Cara Dapatkan Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2023, Perhatikan ini!

1. Klik tombol ‘Lihat Hasil Satuan/Dinas Pendidikan Anda’ pada laman raporpendidikan.kemdikbud.go.id/.

2. Pilih akun Google dengan alamat email yang ujungnya bernama @dinas.belajar.id, @admin.jenjang.belajar.id, atau @guru.jenjang.belajar.id.

Itulah informasi mengenai platform rapor pendidikan yang disediakan oleh Kemdikbud sebagai bagian dari program Merdeka Belajar episode ke-19.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler