Surat Edaran Baru Platform Merdeka Mengajar atau PMM Per Tanggal 2 Februari 2024

3 Februari 2024, 14:08 WIB
Terbaru! Berikut ini informasi tentang Surat Edaran PMM /Yulisfia Pebrilian/

BERITASOLORAYA.com- Pemerintah telah resmi mengeluarkan surat edaran baru mengenai Platform Merdeka Belajar atau yang disebut juga juga PMM.

Surat edaran tentang Platform Merdeka Belajar atau PMM diatur dalam SE nomor 0559/B.BI/GT.02.00/2024 tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Sehubungan dengan surat edaran Platform Merdeka Belajar atau PMM, disampaikan beberapa hal untuk guru dan kepala sekolah sebagai berikut ini.

Baca Juga: TERBARU, PEMOTONGAN TUKIN HINGGA 25 Persen Bagi ASN Yang Melanggar Netralitas Jelang Pemilu 2024

1. Sistem aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah alat bantu untuk guru dan kepala sekolah. Dikatakan bahwa PMM bukan merupakan pekerjaan administrasi tambahan uuntuk guru maupun kepala sekolah.

Dalam hal ini, Kemdikbud berharap guru dan kepala sekolah bisa memperoleh nilai tambahan dari PMM dalam menjalankan tugas.

2. Fitur Pengelolaan Kinerja PMM harus digunakan guru dan kepala sekolah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak diharuskan bagi non ASN.

3. Atas hal itu, hingga tanggal 1 Februari 2024, sekitar 93% ASN guru dan kepala sekolah sudah mengisi perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode Januari-Juni 2024 di aplikasi PMM.

Sisanya sebanyak 7% ASN guru dan kepala sekolah yang belum berhasil, diberikan kesempatan memasukkan SKP periode Januari-Juni 2024 hingga tanggal 31 Maret 2024.

Baca Juga: Cara Urus Pindah Memilih Pemilu 2024, Simak Syarat, Dokumen, dan Batas Waktu di Sini!

Bagi guru maupun kepala sekolah yang merasa kesulitan, Kemdikbud siap mendampingi melalui Pusat Bantuan dalam aplikasi PMM, nomor telepon 177, atau alamat pos elektronik pengaduan @ kemdikbud.go.id.

Diketahui bahwa aplikasi PMM saat ini sudah terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Guru dan kepala sekolah yang sudah mengisi pengelolaan kinerja melalui PMM tidak perlu lagi mengisi di aplikasi e-Kinerja BKN.

Siklus pengelolaan kinerja ASN guru dan kepala sekolah mengatakan penilaian kinerja dilakukan secara menyeluruh dalam 2 (dua) semester setiap tahunnya, yaitu Januari sampai Juni dan Juli hingga Desember.

Semua SKP periode Januari hingga Juni 2024 masa pelaksanaannya adalah sampai akhir periode yaitu Juni 2024. Intinya pelaporan pelaksanaan kinerja periode Januari-Juni 2024 dapat dilakukan hingga akhir Juni 2024. Linimasa tersebut diberlakukan untuk periode selanjutnya.

Data pengelolaan kinerja diperlukan oleh pemerintah daerah sebagai dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN guru dan kepala sekolah.

Baca Juga: TERBARU, PEMOTONGAN TUKIN HINGGA 25 Persen Bagi ASN Yang Melanggar Netralitas Jelang Pemilu 2024


Atas hal itu, dilakukan beberapa penyesuaian sebagai berikut:

- Penyaluran TPP periode Januari-Juni 2024 menggunakan hasil penilaian kinerja pada tahun 2023. Penilaian tersebut didapatkan dari aplikasi e-Kinerja BKN dan/atau sumber data lainnya yang ditetapkan Pemda.

-Penyaluran TPP periode Juli-Desember 2024 dan seterusnya menggunakan hasilpenilaian kinerja 1 (satu) semester sebelumnya yang didapatkan dari aplikasi e-Kinerja BKN, datanya disalurkan dari aplikasi PMM.

Sehubungan dengan hal itu, Pemda perlu memastikan bahwa penyaluran TPP ASN guru dan kepala sekolah tepat waktu berdasarkan linimasa yang ditentukan.***



Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Tags

Terkini

Terpopuler