Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Resmi Dibuka Hari Ini, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftar!

12 Februari 2024, 20:48 WIB
Pendaftaran KIP Kuliah 2024 dibuka mulai 12 Februari 2024. Simak persyaratan dan cara mendaftar KIP Kuliah 2024. /Dok. Puslapdik Kemendikbudristek

BERITASOLORAYA.com – Pendaftaran akun KIP Kuliah 2024 resmi dibuka hari ini. Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program bantuan sosial yang mencakup pada bidang pendidikan, program tersebut adalah perkembangan dari program Bidikmisi yang sudah diterapkan sejak tahun 2011 lalu.

KIP Kuliah memiliki salah satu tujuan yaitu untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi, tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi. Pada KIP Kuliah, terdapat peningkatan bantuan besaran biaya pendidikan dan bantuan juga diberikan untuk biaya hidup.

Adapun, setiap penerima KIP Kuliah 2024 mendapatkan biaya belajar di perguruan tinggi hingga masa studi telah selesai, penerima KIP Kuliah mencakup beberapa bantuan diantaranya adalah bantuan uang saku dan biaya pendidikan.

Pendaftaran akun KIP Kuliah 2024 resmi dibuka pada hari ini, 12 Februari 2024. Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Indonesia.go.id pada 12 Februari 2024, berikut ini merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran akun KIP Kuliah 2024.

Baca Juga: TERBARU, Sosialisasi KIP Kuliah Merdeka Kemdikbud. Simak Informasi Berikut!

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2024

1. Calon pendaftar merupakan lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya. Oleh karena itu, peserta yang bisa mendaftar tahun ini diantaranya lulusan 2024, 2023, dan 2022.

2. Pendaftar berusia maksimal 21 tahun.

3. Pendaftar memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipastikan valid.

4. Pendaftar yang lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 maupun vokasi.

5. Pendaftaran dapat untuk penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi (terakreditasi A, B, dan C), serta tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

6. Pendaftar memiliki potensi akademik yang baik, tetapi dalam hal ini pendaftar memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.
Pada poin 6 syarat pendaftaran, dibuktikan dengan beberapa hal diantaranya:

• Mahasiswa pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah.

• Pendaftar masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

• Pendaftar masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

• Pendaftar merupakan dari panti sosial/panti asuhan.

Baca Juga: KIP Kuliah 2024 SEGERA DIBUKA! Apa Saja yang Harus Disiapkan Dari Sekarang?

7. Pertimbangan khusus dapat dilakukan dengan mendukung bukti dokumen yang sah, seperti:

• Bukti pendapatan kotor gabungan melalui orang tua/wali paling banyak yaitu Rp4 juta setiap bulan, ataupun pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi dengan jumlah anggota keluarga paling banyak yaitu Rp750 ribu.

• Bukti keluarga miskin yang tercantum dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), hal ini dikeluarkan oleh pemerintah dengan minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

8. Adapun kriteria termasuk siswa difabel yang berasal atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Seperti Papua dan Papua Barat, serta dalam kondisi khusus karena mengalami bencana atau faktor lain.

Baca Juga: 56 UNIVERSITAS PENERIMA KIP Kuliah PRODI KEDOKTERAN. Ada Perguruan Tinggi Impianmu Gak Yah?

Cara Mendaftar KIP Kuliah

1. Peserta mengunjungi laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id

2. Lalu, klik menu "Login Siswa" dan masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), serta alamat email yang aktif.

3. Peserta menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang telah didaftarkan.

4. Peserta menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih oleh peserta.

5. Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima di perguruan tinggi, selanjutkan melakukan verifikasi di perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Nominal KIP Kuliah

Setiap penerima KIP Kuliah 2024, penerima mendapatkan biaya belajar di perguruan tinggi hingga masa studi telah selesai.

Biaya tersebut mencakup bantuan uang saku yang akan diberikan di setiap bulannya dan bantuan pendidikan yang didapatkan per semester.

Adapun, besaran biaya bagi bantuan uang saku dan bantuan pendidikan di daerah tidaklah sama, hal ini dibedakan melalui klaster dan akreditasi dari program studi yang diambil.

Selain itu, terdapat bantuan uang saku untuk klaster 1 yaitu Rp800.000, klaster 2 sebesar Rp950.000, klaster 3 sebesar Rp1.100.000, klaster 4 sebesar Rp1.250.000, dan klaster 5 sebesar Rp1.400.000.

Sedangkan untuk besaran bantuan pendidikan yaitu maksimal Rp12 juta bagi penerima yang berkuliah di prodi akreditasi A.

Selanjutnya, maksimal Rp4 juta bagi penerima yang belajar di prodi akreditasi B. Kemudian, bagi penerima di prodi akreditasi C akan mendapatkan bantuan pendidikan sebesar Rp2.400.000.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler