Nasab anak tabanni dalam perspektif islam.

- 30 Oktober 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi anak perempuan. Ibu asal Singapura tega membiarkan putrinya menjadi korban pemerkosaan. Pelaku ternyata anak laki-lakinya sendiri.
Ilustrasi anak perempuan. Ibu asal Singapura tega membiarkan putrinya menjadi korban pemerkosaan. Pelaku ternyata anak laki-lakinya sendiri. /Pexels
BERITASOLORAYA.com - Secara etimologis, kata tabanni yaitu mengambil anak adapun dalam kamus besar bahasa indonesia istilah "adopsi" yang berarti pengambilan (pengangkatan) anak orang lain secara sah menjadi anak sendiri. 
 
Secara terminologis, kata tabanni menurut Wahbah al -Zuhaili berarti pengangkatan anak, yaitu pengambilan anak yang dilakukan oleh seseorang terhadap anak yang jelas nasabnya, kemudian anak itu dinasabkan kepada dirinya.
 
Pengangkatan anak dalam pengertian yang dikemukakan Wahbah al-Zuhaili jelas bertentangan dengan hukum islam, maka unsur menasabkan seorang anak kepada orang lain yang bukan nasab nya harus dibatalkan.
 
 
Sering terjadi bahwa orang tua angkat mengalihkan nasab anak angkat nya kepada dirinya dan jelas perbuatan ini haram dan dilarang dalam islam. Bahkan orang tua angkat berusaha menyembunyikan identitas asli anak yang diangkatnya.
 
Dalam hal ini perkara akan permasalahan tersebut menimbulkan efek tersendiri di kemudian hari yang tidak bisa di perbaiki lagi dan merusak nasab sah si anak.
 
Dalam hal ini, penulis merangkum penjelasan dari sumber yang dapat dijadikan rujukan yaitu pada undang-undang perlindungan anak mewajibkan kedua orang tua untuk memberitahukan kepada si anak mengenai asal usul orang tua kandungnya.
 
 
Seorang pakar hukum islam. Prof Dr. Mahmud syaltout membedakan antara tabanni yang haram dan boleh (mubah) yaitu tabanni haram dilakukan jika menjadikan anak angkat menjadi anak kandung dan memperlakukan sebagai anak sendiri hingga melupakan adab-adab bahwasanya anak angkat perempuan bukan mahram dari ayah angkatnya dan begitu pula anak angkat laki-laki bukan mahram dari ibu angkatnya.
 
Sebaliknya pengangkatan anak untuk membantu kesejahteraan sia anak sangat dianjurkan yang mana setiap anak berhak mendapatkan kasih sayang, pendidikan dan kebahagiaaan yang sama seperti anak yang lain pada umumnya.
 
 
Dalam berkehidupan bermasyarakat sering sekali diabaikam oleh pasangan bahwasanya setiap anak yang telah baligh(dewasa) diwajibkan untuk memberitahukan akan adab-adab dan aturan sesuai islam dalam berinteraksi dengan orangtua angkat nya agar terhindar dari dosa walaubagaimana pun anak angkat tetaplah anak angkat yanb nasab nya tetap pada orangtua kandungnya dan itulah ketentuan dalam islam.
 
 
Di masa zaman Rasulullah di mana diketahui bahwa baginda Rasulullah mengangkat anak yang bernama zaid bin haritsah. Banyak yang melupakan nasab zaid yang merupakan anak dari ayah kandungnya haritsah.
 
Dan dalam hal ini ayat-ayat Allan turun menerangkan akan nasab anak angkat yang tidak boleh dipindahkan dari orang tua kandungnya, penjelasan anak tabanni dan ketentuan yang harus dijalankan merupakan bukti islam memperhatikan dan mempunyai penerangan di semua aspek kehidupan masyarakat. Semenjak itu telah diketahui bahwa dilarang menasabkan anak angkat kepada orang tua angkat nya.
 
Dalam hal ini diharapkan penulis agar dapat semua masyarakat juga yang terlibat di dalamnya untuk menghentikan peebuatan yang dilarang itu, dan apabila telah terlanjur bersegeralah memberitahu pada si anak dan memperkenalkan pada nya tentang orang tua kandung yang sebenarnya.
 
Sumber : Amran suadi, dkk, Politik hukum : perspektif hukum perdata dan pidana islam serta ekonomi syariah, (Jakarta: Kencana, 2016)***

Editor: Siti Charirotun Nadhifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x