BERITASOLORAYA.com-Jual beli adalah salah satu transaksi dalam perdagangan yang lazim dan telah dilakukan sejak jaman dahulu.
Jual beli jaman dahulu lebih dikenal dengan istilah barter atau saling tukar barang dengan barang yang dimiliki.
Perkembangan zaman yang ada membawa pemikiran masyarakat menjadi transaksi tukar menukar antara barang dengan uang sehingga disebut lah dengan istilah jual beli.
Baca Juga: Ibu, Lakukan Ini Jika Ayah Marah
Dalam Islam mengatur secara rinci rukun yang harus dipenuhi ketika melakukan transaksi jual beli.
Rukun merupakan hal yang harus ada saat melakukan jual beli.
Ada beberapa rukun yang harus dipenuhi diantaranya:
Baca Juga: Waspada! Tidak Semua Ikan Baik Buat Ibu Hamil. Ikan Ini Berbahaya
- Pihak yang bertransaksi
Pihak yang bertransaksi disebut penjual dan pembeli. Kedua unsur ini harus ada dalam praktik jual beli.