Cara Ikut Pretest PPG, Inilah Syarat dan Tipsnya

- 6 Februari 2022, 15:43 WIB
cara, syarat, dan tips mengikuti pretest PPG
cara, syarat, dan tips mengikuti pretest PPG /ppg.kemendikbud.go.id

BERITASOLORAYA.com - Cara ikut Pretest PPG atau diundang PPG seringkali dicari. Apalagi kabar gembira pendaftaran PPG sudah diumumkan.

Cara ikut Pretest PPG salah satunya harus memenuhi kevalidan berkas utama yang harus diperhatikan.

Adapun, cara ikut Pretest PPG terkait berkas yang valid masuk ke dalam persyaratan, informasi terbarunya sudah diumumkan pada tanggal 4 Februari 2022.

Baca Juga: 11 Drama dan Film yang Dibintangi oleh Park Solomon, Pemeran Cowok Tampan dalam 'All of Us Are Dead'

Data dan berkas dalam persyaratan harus valid dan sinkron dengan Dapodik.

Lalu, bagaimana nasib guru yang belum pernah mengikuti Pretest PPG?

Bagi yang belum pernah mengikuti Pretest PPG diharapkan untuk memenuhi persyaratan.

Persyaratan yang dimaksud ditujukan kepada para peserta atau calon mahasiswa PPG secara umum.

Baca Juga: Lee Su Hyuk dan Choi Nam Ra Kiss Scene 'All of Us Are Dead'

Persyaratan Agar Diundang Pretest

1. Guru di bawah naungan Kemendikbud yang belum mempunyai sertifikasi pendidikan (Serdik)

2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) 

3. Mempunyai NUPTK yang valid serta terkoneksi Dapodik dan SIMPKB

4. Calon peserta terdiri dari dua kategori yaitu:

Baca Juga: Inilah 2 Amalan yang Baik Dilakukan Sebelum Tidur, Syekh Ali Jaber: Jika Meninggal dalam Keadaan itu bisa Husn

a. Peserta merupakan guru yang diangkat hingga dengan tanggal 31 Desember 2015.

b. Peserta merupakan guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 hingga dengan 1 Januari 2019.

5. Mempunyai kualifikasi akademik S1/D4 sesuai bidang studi PPG yang akan diikuti.

Untuk lebih jelasnya, mengenai persyaratan peserta dan administrasi, simak di bawah dengan link resmi pakta integritas dan linieritas.

Baca Juga: Wajib Tahu! Tata Cara Memotong Kuku Sesuai Sunnah, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Persyaratan Peserta

1. Calon mahasiswa PPG berada di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

2. Peserta telah terdaftar di data pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

3. Peserta mempunyai NUPTK.

4. Pelamar sudah diangkat menjadi guru hingga dengan 1 Januari 2019.

Baca Juga: Lirik Lagu Bahagia Tanpa Jeda – Aminda Chinika, Ungkapkan Rasa Cinta kepada Sang Ayah

5. Pelamar mempunyai kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

6. Pelamar aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

7. Pelamar setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

8. Pelamar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga: Yesung Super Junior Tulis Tweet dengan Bahasa Indonesia, ELF: Asli Betawi Dia

9. Pelamar bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

10. Pelamar berkelakuan baik.

Selain persyaratan peserta, terdapat juga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.

Persyaratan Administrasi

1. Mengunggah scan ijazah S-1/D-4 (asli atau fotokopi legalisir perguruan tinggi), bagi mahasiswa yang mempunyai ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan bukti, berupa surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

Baca Juga: Diincar Persis Solo, Ini Tanggapan Mengejutkan Pemain Timnas Fachrudin Aryanto

2. Mengunggah scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli atau fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

3. Mengunggah SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli atau fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan pada dua tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022).

Bagi guru non PNS SK yang di scan (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

Baca Juga: Ini Asal Mula dan Filosofi Maskot Persis Solo, Bikin Merinding Pasoepati dan Warga Solo

a. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD bagi PNS,

b. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD bagi PNS yang sudah ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan,

c. Ketua Yayasan bagi Guru Tetap Yayasan,

d. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD bagi Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

Baca Juga: Susah kentut? Coba Makanan dan Minuman Ini Sebagai Solusi Ampuh

4. Mengunggah SK pembagian tugas mengajar, pada dua tahun terakhir yakni tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli atau fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

5. Mengunggah scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (format terlampir).

Itulah cara ikut pretest PPG dengan memenuhi persyaratan berkas dan peserta yang sudah ditentukan. Jangan lupa cek linieritas.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x