BERITASOLORAYA.com - Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2022 kembali diselenggarakan untuk menyiapkan guru-guru baru di satuan sekolah pendidikan.
PPG tahun 2022 terdiri dari dua jalur yaitu PPG pra jabatan dan dalam jabatan. Namun, dalam pembahasan ini akan lebih detail membahas untuk PPG tahun 2022 dalam jabatan.
Lebih lanjut PPG tahun 2022 dalam jabatan terdapat beberapa tahapan yang harus calon guru tempuh untuk dapat lolos dalam PPG tahun ini.
Baca Juga: Cara Daftar SIMPKB dan Cek No. UKG, Penting Diperhatikan
Tahapan pertama untuk PPG tahun 2022 terdapat seleksi administrasi tahap 1 yaitu calon guru mendapatkan undangan secara otomatis di SIMPKB (Bagi yang memenuhi).
Untuk syarat-syarat calon guru dapat mengikuti PPG termasuk pretest adalah Diantaranya yakni:
1. Belum memiliki sertifikasi guru
2. Status kepegawaian PNS, CPNS, honorer daerah, atau guru yayasan tetap bisa.