BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru merupakan bentuk apresiasi negara kepada guru atas dedikasinya dalam mendidik peserta didik.
Tunjangan sertifikasi guru yang akan diberikan oleh Pemerintah memiliki aturan terkait kapan jadwal pembayarannya kepada guru.
Oleh sebab itu, untuk tunjangan sertifikasi guru akan dibayarkan perbulan untuk kategori yang disebutkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, dalam peraturan Nomor B-121.1/DJ.I/Dt.I.II/PP.00/01/2022, yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021 lalu.
Baca Juga: Catat! Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus Jika 6 Hal Ini Terjadi
Dalam petunjuk teknik penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru Madrasah TA 2022, dijelaskan dalam mekanisme pembayaran.
Pembayaran tunjangan profesi dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran kepada masing-masing satuan kerja (satker) mengenai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut dalam juknis tersebut juga menjelaskan mengenai pembayaran tunjangan profesi yang dibayarkan terhitung mulai Bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
Hal ini setelah yang bersangkutan mendapatkan NRG (Nomor Registrasi Guru) dari Kemendikbud dan telah disampaikan melalui SIMPATIKA melalui format S26e.
Baca Juga: Cha Eun Woo Terima Penghargaan sebagai Idol dan Aktor : Saya Dua Kali lebih Senang