BERITASOLORAYA.com - Tunjangan profesi guru atau TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik dari pemerintah sebagai apresiasi atas profesionalitasnya.
Meskipun guru sudah mempunyai sertifikat pendidik, seorang guru harus tetap memenuhi kualifikasi-kualifikasi yang telah ditetapkan untuk mendapatkan profesi.
Selain itu, fungsi dari sertifikat guru juga untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah bahwa guru tersebut merupakan tenaga yang profesional.
Baca Juga: Didekati Bule Sekelas Charlie Puth, Erika Carlina: Selera Gue Itu Mas-mas Jawa
TPG diberikan kepada guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik dengan disertai pemenuhan kualifikasi-kualifikasi yang lain guna mendapatkan TPG.
Kabar terbaru datang dari Sekretaris Jenderal Kemendikbud. Banyak guru yang tidak lagi menerima tunjangan profesi guru.
Hal ini sejalan dengan peraturan sekretaris jenderal Kemendikbud Nomor 6 tahun 2022.
Baca Juga: Sinopsis Serial Film Single's Inferno, Drama Paling Populer di Netflix
Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 tahun 2022 memuat tentang petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan bagi guru bukan PNS.