BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Untuk mendapat tunjangan sertifikasi, seorang guru harus memiliki sertifikat pendidik (SERDIK).
Selain mendapatkan tunjangan, SERDIK juga bisa digunakan untuk memperoleh nilai afirmasi saat mengikuti PPPK.
SERDIK juga menjadi syarat bagi seorang guru untuk dapat ditugaskan menjadi kepala sekolah.
Baca Juga: Syarat Guru PNS dan PPPK Jadi Kepala Sekolah di Tahun 2022
Serdik didapatkan apabila Bapak atau Ibu guru telah menjalani Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Untuk bisa melaksanakan PPG, Bapak dan Ibu guru harus memenuhi beberapa syarat yang bisa di baca pada artikel di bawah ini.
Baca Juga: Persyaratan dan Cara Daftar PPG Melalui SIMPKB 2022
Pelaksanaan PPG sendiri memiliki proses yang sangat panjang.