BERITASOLORAYA.com - Pendaftaran PPG dalam jabatan tahun 2022 telah berakhir pada tanggal 25 Februari 2022 lalu.
Diundang dalam PPG dalam jabatan tahun 2022 tentunya menjadi impian dari para pendaftar PPG daljab.
Diketahui melalui surat edaran Kemendikbud Ristek yang diterbitkan pada Jumat, 25 Februari 2022, mengenai pemutakhiran data calon peserta pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan tahun 2022 tahap 2.
Dalam surat tersebut diberitahukan mengenai data yang perlu dimutakhirkan oleh peserta PPG dalam jabatan tahun 2022 yakni diantaranya:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK.
2. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi Dapodik sekolah.
3. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi Dapodik Dinas.
Lebih lanjut untuk guru yang sudah menerima SK PPPK tahap 1, dibeberapa daerah guru sudah muncul untuk SK PPPK telah diserahkan BKPP, seperti yang terjadi di Magetan dan Banjang.