Tidak Diundang PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Ini Solusi dari Kemendikbud untuk Guru dan Kepala Sekolah

- 27 Februari 2022, 14:46 WIB
Ilustrasi Solusi dari Kemendikbud untuk Guru dan Kepala Sekolah yang Tidak Diundang PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Ilustrasi Solusi dari Kemendikbud untuk Guru dan Kepala Sekolah yang Tidak Diundang PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 /Dok. PRFM

BERITASOLORAYA.com - Pendaftaran PPG dalam jabatan tahun 2022 telah berakhir pada tanggal 25 Februari 2022 lalu.

Diundang dalam PPG dalam jabatan tahun 2022 tentunya menjadi impian dari para pendaftar PPG daljab.

Diketahui melalui surat edaran Kemendikbud Ristek yang diterbitkan pada Jumat, 25 Februari 2022, mengenai pemutakhiran data calon peserta pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan tahun 2022 tahap 2.

Baca Juga: Netizen Gagal Move On! Jung Hae In Unggah Fotonya Bersama Jisoo BLACKPINK di Instagram Story Pribadinya

Dalam surat tersebut diberitahukan mengenai data yang perlu dimutakhirkan oleh peserta PPG dalam jabatan tahun 2022 yakni diantaranya:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK.

2. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi Dapodik sekolah.

3. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi Dapodik Dinas.

Lebih lanjut untuk guru yang sudah menerima SK PPPK tahap 1, dibeberapa daerah guru sudah muncul untuk SK PPPK telah diserahkan BKPP, seperti yang terjadi di Magetan dan Banjang.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x