Pendaftaran PPG dalam Jabatan Kemenag Resmi Dibuka serta Langkah Ajuan Melalui SIMPATIKA

- 24 Februari 2022, 19:25 WIB
Pendaftaran PPG dalam Jabatan Kemenag sudah dibuka, simak langkah ajuan melalui SIMPATIKA
Pendaftaran PPG dalam Jabatan Kemenag sudah dibuka, simak langkah ajuan melalui SIMPATIKA /Tangkapan layar Pusat Layanan SIMPATIKA/Tangkapan layar Pusat Layanan SIMPATIKA/simpatika.kemenag.go.id


BERITASOLORAYA.com - PPG dalam Jabatan selain dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) juga terdapat pendaftaran dari Kementerian Agama (Kemenag).

PPG dalam jabatan yang pendaftarannya berasal dari Kementerian Agama (Kemenag) diperuntukkan bagi guru Madrasah.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Surat Edaran Kementerian Agama, Nomor B-227.1/Dt.I.II/OT.00/02/2022, tentang 'Pendaftaran PPG dalam Jabatan' tertanggal 22 Februari 2022.

Baca Juga: Wonpil DAY6 Menangis Saat Siaran Langsung, Umumkan Pendaftaran Wajib Militer Dipercepat

Surat edaran Kemenag tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam se-Indonesia.

Secara singkatnya, berikut isi Surat Edaran tersebut.

"Dalam rangka pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam membuka pendaftaran bagi guru madrasah yang telah memenuhi syarat. Oleh karena itu perlu disampaikan beberapa hal-hal."

Sementara itu, hal-hal yang dimaksud berhubungan dengan tanggal pendaftaran, ketentuan syarat, dan akun pendaftaran yang digunakan.

Baca Juga: Ingin Mengajak Orang Lain untuk Sedekah? Buya Yahya: Awas, Jangan Katakan Hal Ini

Pasalnya, pendaftaran PPG yang mengacu pada Kemendikbud dengan yang mengacu pada Kemenag memiliki sedikit perbedaan.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia SIMPATIKA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x