Setelah guru sudah ditetapkan NIP CPNS-nya, maka langkah selanjutnya adalah Anda harus menunggu undangan resmi dari BKPSDM BKD masing-masing.
Undangan resmi tersebut merupakan penandatanganan SK perjanjian kerja atau SK PPPK.***
Setelah guru sudah ditetapkan NIP CPNS-nya, maka langkah selanjutnya adalah Anda harus menunggu undangan resmi dari BKPSDM BKD masing-masing.
Undangan resmi tersebut merupakan penandatanganan SK perjanjian kerja atau SK PPPK.***
Editor: Dian R.T.L. Syam
Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)