Program Guru Penggerak Angkatan 7, Ini Dia Kriteria Umum dan Syaratnya dari Kemendikbud Ristek

- 31 Maret 2022, 10:22 WIB
Ilustrasi kriteria umum dan syarat Guru Penggerak angkatan 7
Ilustrasi kriteria umum dan syarat Guru Penggerak angkatan 7 /Tangkapan layar instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


BERITASOLORAYA.com - Pendaftaran program calon Guru Penggerak telah dibuka oleh Kemendikbud Ristek untuk tahun 2022 ini.

Program calon Guru Penggerak di tahun 2022 ini telah memasuki angkatan tujuh. Hal itu disampaikan melalui surat dari Kemendikbud Ristek, Nomor 0623/B3/GT.03.15/2022, pada Jumat, 4 Maret 2022.

Di dalam isi surat tersebut membahas mengenai kriteria umum untuk calon Guru Penggerak, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari surat Kemendikbud Ristek, pada Kamis, 31 Maret 2022, seperti berikut ini.

Baca Juga: Jadi Penyedia Teknologi Biometrik, InterBIO Sampaikan Ini hingga Gibran Berikan Apresiasi

1. Tidak sedang mengikuti diklat latsar PNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak

2. Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli atau fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli atau fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP)

3. Tidak sedang menjadi instruktur , pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP)

Baca Juga: Badak Sumatera Bernama Rosa Melahirkan, Prosesnya Penuh Harap dan Mendebarkan

4. Tidak sedang menjadi pengajar praktik, fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP)

5. Mendapat izin dari pimpinan atau atasan langsung tempat bekerja

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: penggerak-cdn.siap.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x