Program Guru Penggerak Angkatan 7, Ini Dia Kriteria Umum dan Syaratnya dari Kemendikbud Ristek

- 31 Maret 2022, 10:22 WIB
Ilustrasi kriteria umum dan syarat Guru Penggerak angkatan 7
Ilustrasi kriteria umum dan syarat Guru Penggerak angkatan 7 /Tangkapan layar instagram @ditjen.gtk.kemdikbud

6. Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama enam bulan

7. Aktif mengajar sebagai guru

8. Bagi calon peserta yang sedang mengikuti proses seleksi PGP angkatan 5 atau PGP angkatan 6, mohon untuk mengikuti seleksi tersebut dan tidak mengikuti seleksi PGP angkatan 7, kecuali peserta yang sudah dinyatakan tidak lulus pada seleksi sebelumnya.

Baca Juga: Jadi Pengusaha Digital, Ini Pesan Christian Sugiono untuk Orang-orang yang Ingin Memulai Usaha

Selain itu, di bagian lain surat tersebut juga disampaikan persyaratan untuk peserta calon guru penggerak di antaranya yakni:

1. Guru ASN maupun non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta

2. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

3. Memiliki pengalaman mengajar minimal lima tahun

4. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari sepuluh tahun

Itulah kriteria umum dan persyaratan untuk calon guru penggerak angkatan tujuh.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: penggerak-cdn.siap.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah