5. Mengunggah SK Pembagian Tugas Mengajar.
6. Mengunggah pindaian Pakta Integritas.
Kemudian setelah semua berkas berhasil diunggah, Tim dari LPMP akan melakukan proses verifikasi. Jika lulus maka seleksi administrasi PPG akan dinyatakan Lulus dan melanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu seleksi akademik PPG Dalam Jabatan Tahap 2.
Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Unggah Foto Mirip Postingan Jung Hae In, Fans Heboh dan Penasaran
Perlu diingat, bahwa nanti akan ada tiga status yang akan terjadi yaitu:
1. DITOLAK (PERMANEN)
Ditolak permanen yaitu berkas yang sudah diunggah kemudian dilakukan verifikasi dan konsolidasi dan ternyata berkas tersebut sudah tidak bisa diperbaiki. Sehingga peserta tidak dapat melakukan pengajuan ulang untuk perbaikan.
2. DITOLAK (PERBAIKAN)
Maksudnya adalah berkas yang peserta unggah ditolak, namun masih bisa dilakukan perbaikan selama tenggat waktu yang telah ditentukan. Peserta akan diharuskan untuk mengajukan kembali berkas yang sudah diperbaiki.
3. LULUS