BERITASOLORAYA.com – Pembukaan pendaftaran seleksi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 akhirnya resmi diumumkan pada Selasa, 12 April 2022 oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).
Berikut merupakan persyaratan administrasi yang harus dilengkapi saat mendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2, dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Instagram @lpmpjabar.
Persyaratan Seleksi Administrasi
1. Persyaratan Peserta
a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
c. Memiliki NUPTK
d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.