Simak Persyaratan Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2, Resmi Dari Kemdikbud

- 12 April 2022, 22:04 WIB
Ilustrasi. Persyaratan administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2
Ilustrasi. Persyaratan administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 /Hellovector/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Pembukaan pendaftaran seleksi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 akhirnya resmi diumumkan pada Selasa, 12 April 2022 oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).

Berikut merupakan persyaratan administrasi yang harus dilengkapi saat mendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2, dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Instagram @lpmpjabar.

Persyaratan Seleksi Administrasi

1. Persyaratan Peserta

a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga: BIGBANG Resmi Comeback, Netizen Diskusikan Apakah Grup Tersebut Masih Menjadi Favorit Anak Usia 20an di Korea

c. Memiliki NUPTK

d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @lpmpjabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x