Simak, Berkas Administrasi yang Wajib Diunggah pada Seleksi Administrasi PPG Tahap 2 Tahun 2022

- 15 April 2022, 12:21 WIB
Berkas administrasi yang wajib diunggah pada seleksi administrasi PPG Tahap 2 Tahun 2022
Berkas administrasi yang wajib diunggah pada seleksi administrasi PPG Tahap 2 Tahun 2022 /Tangkapan Layar YouTube PPG GTK Kemendikbud/

BERITASOLORAYA.com – Panduan untuk melengkapi administrasi pada seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahap 2 tahun 2022 telah disampaikan oleh Tim SIMPKB, Reza Andria dalam Sosialisasi Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahap 2 pada Kamis 14 April 2022.

Seperti yang diketahui, bahwa peserta PPG Dalam Jabatan Tahap 2 merupakan guru dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik serta yang mendapatkan notifikasi undangan untuk mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan Tahap 2.

Peserta harus mengajukan profil dan mengunggah berkas administrasi sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Tim Seleksi.

Baca Juga: 40 Link Twibbon Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang Cocok Dijadikan Status Media Sosial

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube PPG GTK Kemendikbud, pengajuan profil dan berkas administrasi yakni terdiri dari:

1. Melengkapi profil dan Linieritas.

2. Mengunggah pindaian berkas ijazah S1/D4.

3. Mengunggah pindaian berkas SK Pengangkatan pertama.

4. Mengunggah pindaian SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat Terakhir.

5. Mengunggah SK Pembagian Tugas Mengajar.

6. Mengunggah pindaian Pakta Integritas.

Kemudian setelah semua berkas berhasil diunggah, Tim dari LPMP akan melakukan proses verifikasi. Jika lulus maka seleksi administrasi PPG akan dinyatakan Lulus dan melanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu seleksi akademik PPG Dalam Jabatan Tahap 2.

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Unggah Foto Mirip Postingan Jung Hae In, Fans Heboh dan Penasaran

Perlu diingat, bahwa nanti akan ada tiga status yang akan terjadi yaitu:

1. DITOLAK (PERMANEN)

Ditolak permanen yaitu berkas yang sudah diunggah kemudian dilakukan verifikasi dan konsolidasi dan ternyata berkas tersebut sudah tidak bisa diperbaiki. Sehingga peserta tidak dapat melakukan pengajuan ulang untuk perbaikan.

2. DITOLAK (PERBAIKAN)

Maksudnya adalah berkas yang peserta unggah ditolak, namun masih bisa dilakukan perbaikan selama tenggat waktu yang telah ditentukan. Peserta akan diharuskan untuk mengajukan kembali berkas yang sudah diperbaiki.

3. LULUS

Sudah jelas jika dinyatakan lulus, maka peserta dapat mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan pada Tahap 2 tahun 2022.***

 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube PPG GTK Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah