Dipastikan untuk sisa formasi di tahap 3 yang belum terisi pada seleksi PPPK Guru 2021 akan digabungkan dengan seleksi PPPK Guru tahun 2022.
Lebih lanjut untuk formasi ketiga tahun 2021 tidak akan hilang, tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022.
- Perlindungan peserta lulus passing grade
Kemudahan lain yang didapatkan oleh guru, yaitu perlindungan peserta lulus passing grade, baik itu lolos passing grade kategori 1, kategori 2, maupun kategori 3.
Hal itu dapat diketahui melalui drive rekrutmen perencanaan dan pengadaan SDM aparatur deputi SDM aparatur.
Baca Juga: Lirik Lagu Cool for the Summer oleh Demi Lovato, Salah Satu Musik yang Viral di TikTok
Hal tersebut akan masuk ke dalam bagian perbaikan rekrutmen guru tahun 2022, serta dituliskan pada rencana mekanisme baru rekrutmen PPPK Guru.
Berdasarkan data rekomendasi dari Kemendikbud Ristek yang memprioritaskan guru yang telah lulus nilai ambang batas tahun 2021 lalu, namun tidak mendapatkan formasi.
- Masih dapat ikut PPG
Bahwa untuk seleksi peserta dengan metode observasi dan juga background check. Hal itu berkaitan dengan untuk guru yang belum lolos passing grade tahun 2021 dan peserta umum tetap dapat melamar sebagai PPPK Guru tahun 2022.
Baca Juga: Lirik Lagu Hot N Cold - Katy Perry, Viral di TikTok
Meskipun diprioritaskan untuk guru yang sudah lolos passing grade, sebab nanti akan tetap bisa melakukan pelamaran terkait tentang lolos atau tidaknya, tergantung dari guru sendiri, apakah mampu bersaing dengan baik atau tidak.